(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

UPACARA LINGKUP DISDIKPORA KABUPATEN BULELENG

Admin disdikpora | 14 November 2022 | 81 kali

UPACARA LINGKUP DISDIKPORA KABUPATEN BULELENG

Singaraja, Senin, 14 November  2022 l DISDIKTODAY

Pagi ini, pelaksanaan Upacara seijin Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng,  bertugas sebagai pembina apel yakni Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S. Pd,. M. A. P., bertempat di area parkir Kantor Disdikpora Kabupaten Buleleng. 


Dalam kegiatan apel ini Sekdisdikpora menyampaikan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Adanya Core Values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Sedangkan #banggamelayanibangsa merupakan Employer Branding ASN jaman now yang melayani sepenuh hati.


Core Values ASN menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah, sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo “ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama.


Sementara itu, Kepala Disdikpora Made Astika, menyampaikan tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dengan Peraturan Pemerintah ini PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini. Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4. Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 dalam kebijakan ini.


Gagalnya PNS dalam menjalani kewajiban serta melanggar larangan yang telah diatur tersebut akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin. Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8.Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.


Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Dengan ditetapkannya Peraturan Badan ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil agar memahami dan mentaati semua ketentuan yang telah diatur.Perlu diketahui bersama apel kerja ini diikuti Sekretaris Dinas, para Kabid, Kasi, subkor beserta staf lingkup kerja Disdikpora Kabupaten Buleleng.