(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Disdikpora Buleleng Gelar Sosialisasi ARKAS BOSP dan Perubahan SHS Tahun 2026

Admin disdikpora | 16 Maret 2026 | 462 kali

Disdikpora Buleleng Gelar Sosialisasi ARKAS BOSP dan Perubahan SHS Tahun 2026



Singaraja, Senin 16 Maret 2026 I Disdiktoday


Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat sosialisasi terkait Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) BOSP serta perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2026 secara daring pada Senin (16/3). 


Mewakili Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng rapat dipimpin Kabid Pembinaan PAUD PNF, Komang Sudarsana, S.Pd., M.Pd., didampingi Kasi Kurikulum dan Peserta Didik, Eka Titi Suryani, SP., M.Pd., serta Tim Operator Markas BOSP dan Dapodik Kabupaten. Acara ini diikuti oleh sedikitnya 300 satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan se-Kabupaten Buleleng.



Dalam sambutannya, Kabid Pembinaan PAUD PNF menekankan bahwa penyusunan ARKAS wajib disesuaikan dengan hasil Rapor Pendidikan masing-masing satuan dan mematuhi juknis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.


Beberapa poin krusial yang disampaikan oleh narasumber lintas instansi (Inspektorat dan BKAD) meliputi Larangan Biaya Administrasi, dimana Berdasarkan Peraturan Bupati Tahun 2026, biaya administrasi bank tidak lagi diakomodir. Satuan pendidikan yang terlanjur merealisasikannya diwajibkan melakukan pengembalian dana.


Lebih lanjut, enginputan pada Buku Kas Umum (BKU) harus dilakukan secara teliti agar selaras dengan perencanaan di ARKAS.Adanya perubahan pada Standar Harga Satuan (SHS) 2026. Barang yang belum terakomodir dalam sistem dapat diusulkan kembali melalui Disdikpora dengan estimasi waktu pembaruan sekitar 2 bulan.


Sebagai bentuk penguatan akuntabilitas, satuan pendidikan kini diwajibkan mengirimkan scan SPJ lengkap setiap bulan melalui tautan yang disediakan Operator Markas Kabupaten, paling lambat tanggal 31 setiap bulannya. 


Pemeriksaan akan dilakukan langsung oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Disdikpora. Jika ditemukan ketidaksesuaian data atau keterlambatan pengiriman, pihak Dinas tidak segan untuk mengeluarkan Berita Acara koreksi belanja hingga Surat Teguran kepada satuan pendidikan yang bersangkutan.