RAPAT KOORDINASI TEKNIS STRATEGI PERENCANAAN BERBASIS DATA DALAM PEMENUHAN SPM BIDANG PENDIDIKAN
Denpasar, 6 April 2022 | Disdik Today
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa penyelenggaraan urusan wajib terkait layanan dasar harus mengacu pada SPM. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sementara untuk implementasinya, Kemendagri telah mengeluarkan peraturan terbaru yakni Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM. Peraturan yang dilaunching pada 10 Maret 2022 ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permendagri Nomor 100 Tahun 2018.
Beberapa hari lalu (1/4/2022), kemendikbudristek juga meluncurkan program Merdeka Belajar Episode Kesembilan Belas: Rapor Pendidikan Indonesia. Platform Rapor Pendidikan dirancang untuk memudahkan pemerintah daerah dalam memetakan kondisi pendidikan di wilayah kewenangannya yang nantinya dapat digunakan dalam mengukur pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sehubungan hal tersebut, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Bali menyelenggarakan coaching clinic ke pemerintah daerah melalui rapat koordinasi teknis "strategi perencanaan berbasis data dalam pemenuhan SPM bidang pendidikan". Pertemuan yang dilaksanakan di Bali Dynasty Resort Kuta berlangsung selama 3 hari mulai Senin, 4-6 April 2022 menghadirkan peserta yang berasal dari unsur penyelenggara pendidikan di daerah yang tergabung dalam tim penjaminan mutu pendidikan daerah (TPMPD) dan Dewan Pendidikan. Turut pula diundang perwakilan Bappeda kabupaten.
Pada kesempatan ini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, seizin kepala dinas dihadiri sekretaris Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd.,M.A.P. yang juga Ketua TPMPD, Kabid GTK I Nyoman Sutama, S.Pd.,M.Pd., Kasi Kurikulum SD I Ketut Agus Susilawan, S.Pd.,M.Pd., Kasi Kurikulum SMP Ketut Suardika, S.H., Ketua MKPS I Gusti Agung Oka Yadnya, S.Pd.,M.Pd., Korwil Kecamatan Kubutambahan Made Sudarma, S.Pd.B., Dewan Pendidikan Ketut Toya Sumartha, S.Pd.,M.Pd., Perencana Ahli Muda Gede Wardana, S.Kom., serta Penyusun Program dan Anggaran Bappeda Gde Angga Pratangga, S.T.,M.A.P dan Dewa Putu Suharyadi, S.E.,M.A.P.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan panitia LPMP Bali Gede Mastika, S.P, pengarahan dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Dr. KN Boy Jayawibawa, M.Si. serta Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, S.Sos.,M.Si. sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 oleh tim widyaprada LPMP Bali menjelaskan tentang teknis pelayanan dasar terhadap penerima dan mutu minimal layanan dasar atas indikator, target, dan batas waktu capaian serta gambaran soal mutu minimal layanan. Penyusunan matrik rencana tindak lanjut rancangan tahapan penerapan SPM, pencapaian SPM, pelaporan, tim penerapan SPM, koordinasi penerapan SPM menjadi bagian diskusi dalam acara ini.
Pada hari terakhir rakortek ini, diberikan stimulus praktek baik peningkatan mutu pendidikan melalui paparan narasumber dari salah satu sekolah pelaksana program sekolah penggerak (PSP), SDN 18 Pemecutan.
Sebagai wujud komitmen, LPMP akan melaksanakan kegiatan serupa untuk melihat kemajuan yang dicapai pemda dalam pemenuhan SPM Pendidikan ini.