(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Disdikpora Buleleng Sosialisasikan Aplikasi Dapodik Versi 2026: Pemutakhiran Data Prioritas Utama

Admin disdikpora | 30 Juli 2025 | 287 kali

Disdikpora Buleleng Sosialisasikan Aplikasi Dapodik Versi 2026: Pemutakhiran Data Prioritas Utama


Buleleng, Rabu 30 Juli 2025 l DISDIKTODAY


Dalam rangka menyambut pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) semester Gasal tahun ajaran 2025/2026, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2026 dengan sejumlah perbaikan dan pembaruan. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, melalui Seksi Kurikulum dan Peserta Didik PAUD-PNF, segera menggelar sosialisasi panduan penggunaan aplikasi terbaru ini.


Acara sosialisasi secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Komang Sudarsana, S.Pd., M.Pd., mewakili Plt. Kadisdikpora Buleleng didampingi Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik PAUD PNF, Eka Titi Suryani, SP., M.Pd.serta  Operator Dapodik I Komang Budiasa, SE.  Sosialisasi yang mengundang seluruh Kepala Satuan PAUD Negeri dan Swasta se-Kabupaten Buleleng ini berlangsung di Aula STIKES Buleleng Convention Center, Desa Bungkulan, pada Rabu (30/7).


Perlu diketahui bersama bahwa pembaruan Dapodik versi 2026 ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik dengan program prioritas Pemerintah. Selain itu, versi terbaru ini juga membawa perbaikan terhadap beberapa bugs yang ditemukan pada aplikasi versi sebelumnya.


Dalam sosialisasi ini, satuan pendidikan diharapkan dapat memprioritaskan pendataan Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu, dilanjutkan dengan input data peserta didik baru. Selain itu, pengisian partisipasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) juga menjadi fokus penting. Perubahan dan pembaruan ini bertujuan untuk memastikan data yang disajikan dalam Dapodik akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.


Berdasarkan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disampaikan bahwa satuan pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya. Hal ini menegaskan urgensi pemutakhiran data secara tepat waktu untuk kelancaran penyaluran dana BOSP.


Mengingat Aplikasi Dapodik versi 2026 dirilis dalam bentuk installer, nsatuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan uninstall aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu sebelum melakukan instalasi versi terbaru ini. Langkah ini penting untuk menghindari kendala teknis dan memastikan aplikasi dapat berjalan dengan optimal.


Sosialisasi ini diharapkan dapat membekali para pengelola Dapodik di setiap satuan PAUD dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri, akurat, dan tepat waktu.