(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DKT IMPLEMENTASI DAN KESELARASAN SKB 3 MENTERI DI PROVINSI BALI

Admin disdikpora | 21 April 2021 | 425 kali

DKT IMPLEMENTASI DAN KESELARASAN SKB 3 MENTERI DI PROVINSI BALI

 

Denpasar, Selasa 20 April 2021 | DISDIKTODAY

Menindaklanjuti implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Inspsektorat Jenderal Kemdikbud bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag menggelar Diskusi Kelomopok Terpumpun (DKT) pada Selasa, 20 April 2021di Graha Sarwa Guna LPMP Bali, Denpasar.

 

 

Acara DKT yang bertajuk Implementasi Dan Keselarasan Skb 3 Menteri Di Provinsi Bali dibuka resmi Irjen Kemdikbud, Chatarina Muliana didampingi Dirjen Bimas Hindu Kemenag, Tri Handoko Seto. Pembahasan progres implementasi dari SKB 3 Menteri dimaksud dilaksanakan mengingat dalam keputusan bersama ini diamanatkan Pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan.

 

 

Sebagaimana hasil pengumpulan data oleh Itjen Kemdikbud atas Keputusan Bersama yang terbit 3 Pebruari 2021 ini terdapat beberapa informasi yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. Sehingga nantinya tidak menimbulkan berbagai intepretasi dan persepsi salah yang berkembang di masyarakat terhadap pemberlakuan SKB ini. Lebih lanjut, dalam paparan Ses Itjen Kemdikbud, Subiyantoro menyampaikan bahwa untuk Provinsi Bali sebagaimana hasil instrumen yang disebar mendapat respon dari masyarakat yang menyatakan terdapat aturan yang tidak sesuai dengan SKB ini. Dimana terdapat peraturan baik itu di pemerintah daerah maupun di satuan pendidikan yang dianggap yang tidak sejalan. Sehubungan dengan itu, melalui forum ini diharapkan diperoleh klarifikasi atas hasil responden dimaksud.

 

 

Penyamaan persepsi awal disampaikan langsung Dirjen Bimas Hindu, Tri Handoko Seto seputar definisi pakaian agama dan pakaian adat. Dimana pakaian agama tidak sama dengan pakaian adat. Terlebih saat ini yang sudah berkembang di masyarakat bahwa pakaian adat sembahyang dapat diidentikan dengan pakaian agama. Namun hal ini sangatlah berbeda. Agama Hindu khususnya, tidaklah memiliki pakaian agama. Para penganutnya menggunakan pakaian adat daerahnya dalam melaksanakan kegiatan keagamaannya. Sehingga praktis di berbagai daerah di Indonesia umat Hindu nampak beragam dari pelaksanaan acara keagamaannya. Lebih lanjut disampaikan bahwa adanya identifikasi terhadap penggunaan pakaian keagamaan di sekolah di Bali, itu nampaknya lebih pada kesalahan diksi dan persepsi yang digunakan dalam penyususnan aturan di satuan pendidikan.

 

 

Sementara itu, Disdikpora Kabupaten Buleleng yang dihadiri Sekretaris Disdikpora, Ida Bagus Gde Surya Bharata dalam paparan diskusi menyampaikan tanggapan atas masuknya Kabupaten Buleleng bersama beberapa kabupaten/kota lainnya di Bali teridentifikasi memiliki peraturan yang terkesan berbeda dengan arah kebijakan kementerian tersebut. Hal ini dapat dijelaskan bahwa pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali diturunkan/ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 061/3706/Org/2018 tanggal 2 Oktober 2018 menjadi acuan dalam penggunaan busana adat Bali di Wilayah Kabupaten Buleleng sampai ke satuan pendidikan. Dalam SE dimaksud tertuang jelas penggunaan busana Adat Bali, bukan busana atau pakaian agama. Terlebih dalam Pergub maupun SE tidak mewajibkan bagi masyarakat adat nusantara lainnya. Bagi masyarakat nusantara lainnya yang tinggal di Wilayah Kabupaten Buleleng dapat menggunakan Busana Adat Bali atau Busana Adat Daerah masing-masing. Jadi hal ini tidak bertentangan dengan SKB 3 Menteri dimaksud. Begitu pula di beberapa satuan pendidikan yang nampak menggunakan diksi yang kurang tepat dalam menindaklanjuti SE dimaksud nantinya segera diadakan penyesuaian agar tidak menimbulkan multi tafsir atau salah persepsi.

 

 

Acara diskusi yang berlangsung hangat itu dihadiri berbagai unsur pendidikan dasar menengah di Provinsi Bali, diantaranya Ses Irjen Kemdikbud, Kepala LPMP Bali, BP PAUD Dikmas Bali, Perwakilan Disdikpora Provinsi Bali, Disdik Kabupaten/Kota di Bali kecuali Badung, Bangli dan Tabanan.