(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIALISASI PAJAK DAN PENYESUAIAN REKENING BELANJA PADA RKAS DENGAN REKENING BELANJA PADA SIPD DAN SIMDA.

Admin disdikpora | 10 Maret 2022 | 220 kali

DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIALISASI PAJAK DAN PENYESUAIAN REKENING BELANJA PADA RKAS DENGAN REKENING BELANJA PADA SIPD DAN SIMDA.


Singaraja, 10 Maret 2021 | DISDIKTODAY

Berdasarkan Peraturan Keuangan Daerah tentang Pencatatan Anggaran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) maka perlu diadakan kegiatan Sosialisasi RKAS pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Buleleng Tahun 2022.




Sehubungan dengan hal tersebut Disdikpora Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF menggelar Sosialisasi PAJAK dan penyesuaian rekening belanja pada RKAS dengan rekening belanja pada SIPD dan SIMDA. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kabid PAUD dan PNF yang dalam hal ini diwakili oleh widya prada ahli muda sub koordinator subtansi peserta  didik PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani, SP.M.Pd sekaligus memberikan arahan. Dari sosialisasi ini nantinya diharapkan peserta mengerti dan memahami seperti apa menyusun RKAS pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Buleleng Tahun 2022 dengan juknis yang berlaku. Selain itu, didalam pengelolaannya akan semakin efisien, efektif, serta bertanggungjawab sehingga terwujdunya tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan. Selanjutnya secara teknis materi tentang RKAS dengan rekening belanja pada SIPD dan SIMDA. disampaikan oleh Ni Luh Eka Agustini Staf peserta  didik PAUD dan PNF,



Sosialisasi ini dilakukan dalam dua tahap, di tahap pertama dilaksanakan pada hari Selasa tanggal  8 Maret 2022 dihadiri oleh Koordinator TK Negeri  Per - kecamatan dan koordinator TK Swasta per- kecamatan sedangkan Tahap dua  dilaksanakan pada hari kamis tanggal 10 Maret 2022 dihadiri oleh SPNF SKB  Kabupaten Buleleng dan PKBM Penerima BOP Pendidikan Kesetaraan se-Kab.Buleleng bertempat di  Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Buleleng.


Dalam kegiatan ini juga mengundang narasumber dari KPPN Singaraja, Ni Nyoman Linda Savitri menjelaskan tentang bagaimana regulasi pajak yang harus dibayarkan.Secara umum Dana BOS maupun Dana BOP merupakan dana dari APBN / APBD untuk bantuan operasional sekolah dan untuk bantuan dana operasional Penyelenggaraan Pendidikan. Karena merupakan dana APBN, maka tentunya dalam pelaksanaan/pencairannya harus memperhatikan aspek pajak. Kepala Sekolah bersama bagian keuangan dan bendahara BOP harus memastikan pembelanjaan atas dana BOP ini telah dipotong pajak.