(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

KADISDIKPORA BULELENG HIMBAU SEKOLAH SEGERA SESUAIKAN RKAS DENGAN KEBIJAKAN BARU DANA BOS

Admin disdikpora | 08 Februari 2023 | 479 kali

KADISDIKPORA BULELENG HIMBAU SEKOLAH SEGERA SESUAIKAN  RKAS DENGAN KEBIJAKAN BARU DANA BOS


Singaraja,. Rabu 8 Februari 2023 l DISDIKTODAY

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M pagi ini secara resmi membuka acara 

 Validasi dan Pengesahan RKAS tahun 2023 di Korwil Disdikpora Kecamatan Buleleng, Rabu 8/2/23.


Sebelum membuka acara, Kadisdikpora Made Astika dihadapan Operator dan bendahara SD se - Kecamatan Buleleng menegaskan bahwa  Sekolah diharuskan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.


Pengelolaan Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut yang pertama Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah, kedua Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah, ketiga Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.



Selanjutnya yang keempat adalah Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan serta Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.


Lebih lanjut, Kadisdikpora Buleleng menjelaskan bahwa kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri.  Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu.


Maka daripada itu,  manajemen keuangan sekolah terutama untuk pengelolaan  dana BOS, SDM yang ada disekolah paham dengan sistem aplikasi RKAS yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan,pertanggungjawaban dan pelaporan secara tepat dan benar.



Disisi lain, terkait dengan akan dilaksanakannya Porsenijar tahun 2023  terutama sekolah yang  peserta didiknya menjadi atlet dan artis  juga diperhitungkan dan diingatkan kembali.Namun nantinya Kepala Disdikpora Buleleng akan memanggil siswa by name by address dan tidak semua sekolah menganggarkan, cukup siswa sekolah bersangkutan yang menjadi atlet atau artis Porsenijar.


Sementara itu, secara teknis kegiatan dilanjutkan oleh Kabid Pembinaan SD, Drs, Made Sri Suparmi bersama Subkor Peserta Didik SD   I Nyoman Yasa, S.Pd, M.M didampingi Korwil Disdikpora  Kecamatan Buleleng dan K3S SD Kecamatan Buleleng.