(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SOSIALISASI JUKNIS PENGELOLAAN DANA BOP PAUD KABUPATEN BULELENG TAHUN 2021

Admin disdikpora | 27 Oktober 2021 | 233 kali

SOSIALISASI JUKNIS PENGELOLAAN DANA BOP PAUD  KABUPATEN BULELENG TAHUN 2021

Bususngbiu, Rabu 27 Oktober 2021 l DISDIKTODAY

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2021.


Seijin Kadisdikpora Buleleng, yang diwakili oleh Kabid Pembinaan PAU dan PNF,  Dra. Ni Nengah Pujiani, M. A. P didampingi Kasi Peserta Didik PAUD dan PNF,  Eka Titi Suryani, S. P. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara roadshow dengan menyasar sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng. Di hari pertama kegiatan mengambil tempat di TK Kembang Pertama, Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu. Peserta yang ikut dalam kegiatan ini adalah 20 lembaga PAUD perwakilan penerima BOP PAUD tahap II Kec. Bususngbiu. Sementara itu untuk materi sosialisasi  yang disampaikan adalah Juknis BOP PAUD dan sistem informasi pengadaan barang/jasa dan yang terkahir Teknis Penyusunan RKAS BOP PAUD tahap II dan RKAS BOP PAUD tahunan. 


Dari sosialisasi ini nantinya diharapkan peserta mengerti dan memahami seperti apa Penggunaan Dana BOP PAUD dengan juknis yang berlaku saat iniini dalam artian pemanfaatan dana BOP PAUD tepat sasaran   dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD     secara efektif dan efisien; dan pertanggungjawaban keuangan dana BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan


Perlu diketahui bersama bahwa kegiatan ini didasari atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021 tentang Permendikbud nomor 9 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolana dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan dan proses pencairan dana BOP PAUD tahap II ( dua).