SOSIALISASI SISTEM PENGANGKATAN KSPS
Singaraja, Sabtu 18 Mei 2024 | DISDIK TODAY
Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Mendikbudristek, Mendagri, dan Plt. Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 100.4.4.2/2028/57, Nomor 5 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan Sosialisasi Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Kegiatan yang berlangsung secara virtual Sabtu 18 Mei 2024 diikuti Kepala Sekolah Negeri Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas Sekolah se Kabupaten Buleleng.
Dalam paparan yang disampaikan Plt. Kepala Bidang PGTK yang juga Sekretaris Disdikpora Kab. Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd.,MAP bahwa sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh beberapa kondisi diantaranya banyak kepala Satdik jenjang TK, SD, SMP di Kabupaten Buleleng selama 2 tahun terakhir memasuki purnabakti/pensiun. Hal lainnya adanya regulasi terkini dari Kemdikbudristek terkait sistem terbaru dalam pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, serta perlunya membangun persamaan persepsi dalam memahami mekanisme sistem KSPS di kalangan kepala sekolah, guru dan pengawas sekolah.
Dalam sosialisasi yang dipandu Kasi GTK SD, Ni Luh Putu Lasmini, S.H., M.Pd. dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ketut Suci Maryanti, SE ini disampaikan persyaratan Kepala Sekolah sesuai Permendikbudristek 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah seperti memiliki sertifikat Guru Penggerak/CKS, untuk PNS memiliki pangkat paling rendah Penata Tk.I (III/b) dan untuk PPPK minimal dalam jenjang Guru Ahli Pertama serta memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah 'Baik' dalam 2 tahun terakhir.
Diharapkan dari sosialisasi ini Kepala Sekolah maupun BCKS memahami dan menambah informasi terkini yang berkaitan dengan regulasi maupun prosedur terbaru pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah sebagai bagian dari karier menjadi ASN dengan profesi guru.