(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

ROADSHOW SOSIALISASI BOP PAUD TAHUN 2021 DI KECAMATAN SUKASADA

Admin disdikpora | 30 April 2021 | 1292 kali

ROADSHOW SOSIALISASI BOP PAUD TAHUN 2021 DI KECAMATAN SUKASADA

Sukasada, Kamis 29 April 2021 | DISDIKTODAY

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menggelar Roadshow Sosialisasi BOP PAUD Tahun 2021.

 

Roadshow Sosialisasi BOP PAUD Tahun 2021 secara resmi dibuka oleh Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Dra. Ni Nengah Pujiani, M.A.P bertempat di TK Widarba Kec.Sukasada dengan jumlah peserta  23 Lembaga.Selanjutnya, Secara teknis Sosialisasi BOP PAUD tahun 2021 disampaikan Kasi Peserta Didik  PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani , SP M.Pd. dimulai dari dasar hukum dimana dapat dijelaskan bahwa yang pertama Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2021.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor  9 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP Penyelenggaraan PAUD dan Dana BOP Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan 

 

Dana BOP PAUD diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara PAUD,  yang terdiri atas: taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak; dan satuan PAUD sejenis.Syarat satuan pendidikan penerima BOP PAUD dianataranya memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik, mengisi dan melakukan pemutakhiran data (sinkronisasi) Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan, memiliki rekening bank atas nama satuan Pendidikan (kecuali satuan Pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, memiliki NPWP atas nama satuan pendidikan atau penyelenggara, memiliki paling sedikit 9 peserta didik, kecuali, sepanjang 2 tahun berturut-turut sebelumnya memiliki jumlah peserta didik tidak kurang dari 9 anak, satuan PAUD di daerah tertinggal dan bukan Satuan Pendidikan Kerja sama.

 

Lebih lanjut untuk Penetapan Satuan Pendidikan Penerima BOP PAUD adalah Satuan pendidikan penerima dana BOP PAUD ditetapkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan.Penetapan satuan pendidikan penerima dilakukan setiap tahap penyaluran berdasarkan Dapodik yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: per tanggal 31 Maret untuk penyaluran tahap I; dan per tanggal 30 September untuk penyaluran tahap II.Selain itu juga dijelaskan beberapa hal diantaranya  bagaimana jika dapodik satuan pendidikan belum sinkron?, Rincian Penggunaan Dana dan larangan bagi satuan pendidikan  Dalam melakukan Pengelolaan Dana BOP PAUD.