(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

KADISDIKPORA KABUPATEN BULELENG MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI MENINDAK LANUTI ARAHAN GUBERNUR BALI

Admin disdikpora | 21 April 2022 | 336 kali

KADISDIKPORA KABUPATEN BULELENG MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI MENINDAK LANUTI ARAHAN GUBERNUR BALI

SINGARAJA, KAMIS 21 APRIL 2022 | DISDIKTODAY

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S. Pd, M. M menghadiri  rapat koordinasi menindak lanjuti arahan dari Bapak gubernur Bali terkait peraturan Gubernur Bali tentang Aksara Bali, larangan penggunaan Kantong plastik, pengelolaan sampah plastik berbasis dan memasarkan, rapat koordinasi ini dilaksanakan di Ruang rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng yang dibuka oleh Sekretaris Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa M.Pd

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng  Drs. Gede Suyasa M.Pd  menginstruksikan kembali kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menindaklanjuti arahan Gubernur Bali yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

 

"Jadi tahun 2022 ini semua tindaklanjut dari intruksi Bapak Gubernur Bali harus rampung, " katanya saat ditemui usai memimpin Rapat Koordinasi di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Kamis (21/4).


Drs. Gede Suyasa M.Pd menjelaskan ada beberapa tindaklanjut dari Pergub yang harus segera dirampungkan tahun ini. Pertama adalah Pergub Bali Nomor 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa. Selanjutnya ada Pergub Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai. Kemudian, Pergub Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Terakhir, ada Pergub Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan serta industri lokal Bali. Semua yang berbentuk Pergub harus dilaksanakan dan dirampungkan pada tahun 2022 ini. Seperti penggunaan aksara Bali baik itu  pada nama jalan, nama perkantoran, dan  obyek wisata. “Dan teknik penulisannya harus benar. Tidak ada salah sesuai dengan pergub,” jelasnya.


Terkait pengelolaan sampah berbasis sumber, Pemkab Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menjalankan bahkan sampai ke desa-desa. Dengan membuat bank sampah unit. Termasuk ada satu bank sampah induk yang di bangun tahun ini di Buleleng. Kemudian, terkait penggunaan produk lokal agar memanfaatkan produk lokal. Pada transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Termasuk juga hasil pertanian, perkebunan dan perikanan. Agar produk lokal Buleleng dapat diserap. “Baik di pasar tradisional maupun di tempat-tempat lain. Sehingga dapat membantu para petani untuk pemasaran produknya. Dengan demikian, UMKM yang ada di Buleleng bisa hidup,” kata Suyasa.


Drs. Gede Suyasa M.Pd menambahkan, semua tindaklanjut dari pergub ditarget tuntas tahun 2022 ini. Dengan demikian, melalui rapat koordinasi ini nantinya bisa dilihat perkembangan laporan berbasis data dari masing-masing SKPD. Terdapat kendala atau tidak dalam penerapannya. Ini dikarenakan dari beberapa pergub yang harus diterapkan, ada beberapa yang mungkin membutuhkan anggaran. Seperti pembuatan plang jalan harus ada penyesuaian anggaran. Begitu juga sampai ke desa seperti pembuatan nama pembatas desa dan nama jalan yang ada di desa ini menggunakan anggaran dari desa. “Sehingga harus melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES),” tutupnya.