(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

RAKOR PROGRAM INDONESIA PINTAR DIKDASMEN

Admin disdikpora | 30 November 2022 | 361 kali

RAKOR PROGRAM INDONESIA PINTAR DIKDASMEN


Bogor,  28 - 30 Nopember 2022 | DISDIK TODAY


Guna menjamin kelancaran pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 khususnya peserta didik pada Pendidikan Dasar dan Menengah, maka diperlukan koordinasi antar instansi terkait. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi guna pencapaian tujuan tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan PIP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.


Kegiatan yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mensinergikan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan kebijakan pemerintah daerah. Disamping itu, dari pertemuan yang diikuti Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia ini diharapkan dapat tersosialisikan regulasi dan mekanisme Layanan Pembiayaan Pendidikan yang berkaitan dengan PIP seperti : Juknis PIP, Kebijakan Aktiviasi Rekening dan Penarikan Dana pada Bank Penyalur, pemqhaman tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk Kependidikan (NIK) dalam proses PIP, serta pemahaman yang sama terkait penggunaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dalam proses pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial PIP.


Sementara itu, Kapala Puslapdik Kemendikbudristek, Dr. Abdul Kahar, M.Pd. dalam pengarahan dan pembukaan acara meyampaikan bahwa Program Indonesia Pintar ini diluncurkan sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial untuk menjamin hak warga negara mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. 

"Jangan sampai anak-anak kita tidak bersekolah karena faktor biaya. Nah, disini peran pemerintah untuk mengantisipasi ini melalui Program Indonesia Pintar."

Pelaksanaan PIP Tahun 2022 tidak jauh berbeda dengan tahun 2021. Hanya saja karena situasi COVID-19 saat 2021 diberlakukan aktivasi dan pencairan secara kolektif. Untuk tahun ini pencairan secara kolektif dilakukan secara selektif untuk meminimalisir permasalahan.


Adapun regulasi yang yang mendasari kebijakan pelaksanaan PIP ini adalah Permendikbud 10 tahun 2020 tentang PIP dan Persesjen 14 tahun 2022 tentang Juklak PIP. Rakor yang dilaksanakan 2 tahap 28 - 30 Nopember 2022 menghadirkan narasumber dari stakeholder PIP diantaranya Kapusdatin Kemensos, Pusdatin Kemdikbudistek, Ditjen Adminduk Kemdagri, Perwakilan Bank Penyalur dan dari Puslapdik Kemdikbudristek. Sedangkan Disdikpora Kabupaten Buleleng dihadiri Sekretaris Dinas, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd.,MAP.