(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG HADIRI RAPAT KOORDINASI OPTIMALISASI PENGGUNAAN PERALATAN TIK MELALUI PROGRAM DIGITALISASI PENDIDIKAN JENJANG SD

Admin disdikpora | 30 November 2023 | 1010 kali

DISDIKPORA BULELENG HADIRI RAPAT KOORDINASI OPTIMALISASI PENGGUNAAN PERALATAN TIK MELALUI PROGRAM DIGITALISASI PENDIDIKAN JENJANG SD


Jakarta, Kamis 30 November 2023 l DISDIKTODAY

Seijin Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng hadir Kasi kelembagaan dan Saroras SD, Gede Bani Purbawa, ST untuk mengikuti rapat koordinasi Optimalisasi Penggunaan Peralatan TIK yang selenggarakan oleh Direktorat Sekolah Dasar, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, di Hariston Hotel & Suites, Jakarta Utara, Rabu (30/11).


Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi Penggunaan Chromebook melalui program digitalisasi pendidikan di Sekolah Dasar. Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam Rakor ini adalah terkait Kebijakan Digitalisasi Pendidikan yang disampaikan oleh Biro Perencanaan Kemendikbudristek melalui Balai Layanan Platform Teknologi (BLPT), Kebijakan Pengadaan Sarana Digitalisasi Pendidikan oleh Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek, Kebijakan Pengelolaan Aset BMN oleh Sekretariat Dirjen PAUD DIKDAS dan DIKMEN, dan Digitalisasi Pendidikan dalan Implementasi Kurikulum Merdeka oleh Direktorat SD Kemendikbudriatek.


Digitalisasi pendidikan saat ini sudah banyak dilaksanakan oleh satuan pendidikan sehingga telah terbentuk Ekosistem teknologi pendidikan. Adapun Ekosistem teknologi tersebut adalah Platform Merdeka Mengajar, Rapor Pendidikan, Akun Belajar.id, Kampur Mengajar, Kedai reka, ARKS, Tanya Bos, dan SIPLah. Dalam rangka melaksanakan semua platform tersebut maka kehadiran Chronebook menjadi satu solusi yang efektif yang dapat mendukung semua itu, karena chromebook memiliki keunggulan dalam hal kecepatan (nyala hanya 8 detik dan otomatis udate), Kesederhanaan denganbtampilan familiar, data yang otomatis di back up dan mudah dikelola, Keamanan (bebas virus, terenskripsi, dan setelan keamanan sesua profil akun pengguna), serta Berbagi (mudah mengganti profil, dapat melakukan tes masal dan berbasi cloud).


Disampaikan juga berbagai fenomena yang terjadi dan dialami oleh satuan pendidikan selama pemanfaatan chromebook seperti Penggunaan chromebook yang belum optimal secara teknis dan jarang digunakan, Pencatatan serial number yang tertukar, Chromebook mengalami kerusakan, dan Chromebook hilang (dicuri). Untuk permasalahan tersebut Dinas Pendidikan dapat melakukan tanya jawab pada laman https://bit.ly/ChromebookSD


Selanjutnya terkait pengadaan barang/jasa sarana digitalisasi pendidikan dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat melalui tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah bukan satuan pendidikan, yaitu dengan melalui metoden e purchasing atau e katalog, sehingga jangan sampai pengadaan barang diserahkan kepada satuan pendidikan dengan mekanisme swakelola dengan mempertimbangkan kemampuan, kesediaan, tugas dan fungsi satuan pendidikan dan sistem pengadaan yang ada di satuan pendidikan.


Selanjutnya terkait kebijakan pengelolaan aset BMN di sampaikan bahwa pada intinya Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan wajib melakukan pencatatan aset BMN menjadi BMD terhadap aset TIk yangvtelah disalurkan melalui Bantuan Pemeritah Pusat dan Wajib membuat BAST antara Kemendikbutristek dengan Pemda melalui Kepala Dinas terhadap bantuan aset tersebut.


Terakhir disampaikan terkait digitalisasi pendidikan dalam implementasi kurikukum merdeka bahwa Kemendikbudristek meluncurkan satu laman aplikasi sebagai wadah pencarian informasi tentang kurikulum bagi satuan pendidikan. Aplikasi tersebut adalag Sistem Informasi Kurikulum Nasinal (SIKN). 


SIKN adalah laman yang memuat informasi terkait kurikulum nasional yang memuat informasi tentang tiga kurikukum yang diterapkan di Indonesia yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat dan Kurikulum Merdeka. SIKN dapat diakses melalui laman kurikulum.kemdikbud.go.id