EVALUASI PENYALURAN DANA BOP 2021 DAN SOSIALISASI SISTEM MEKANISME DANA BOP DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2022
Singaraja, Kamis, 6 Januari 2022 l DISDIKTODAY
" Pemerintah telah menyediakan dana pendidikan yang cukup besar, salah satunya adalah melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan untuk satuan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Dana BOP sangat penting, strategis dan kontributif dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas mutu pendidikan." ujar Dirjen PAUD Dikdasmen, Jumeri dalam webinar Kebijakan Penyaluran BOP Tahap 2 secara daring di Jakarta, Selasa (22/9).
Petikan kalimat diatas dikutip pada laman paudpedia.kemdikbud.go.id mengenai penguatan PAUD jadi prioritas program pendidikan nasional tahun 2022, BOP jadi sumber utama pendanaan lembaga. Hal ini juga sejalan dengan surat dari Kemendikbudristek Dirjen PAUD Dikdasmen mengenai persiapan pelaksanaan penyaluran Dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota di Seluruh Indonesia.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng, melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng mengundang Kepala TK Negeri Se - Kabupaten Buleleng guna mengikuti evaluasi penyaluran Dana BOP tahun Anggelran 2021 serta sosialisasi sistem mekanisme terbaru tentang pengelolaan Dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2022.
Seijin Kepala Disdikpora Buleleng, acara ini dibuka oleh Sekretaris Dinas, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S. Pd, M. A. P didampingi Kabid PAUD dan PNF, Ni Ketut Santrini, S. Sos dan Widya Prada Ahli Muda, , Eka Titi Suryani , SP M.Pd, menangani Peserta Didik PAUD dan PNF
di Aula Dinas, Kamis 6/1/22.
Terkait dengan evaluasi penyaluran dana BOP Tahun Anggaran 2021 dapat disampaikan bahwa di tahun 2021 semua dana sudah tersalurkan ke masing - masing satuan Pendidikan sesuai dengan data pada Dapodik PAUD. Sementara itu untuk mekanisme terbaru tentang pengelolaan Dana BOP PAUD tahun anggaran 2022 ada beberapa point yang disampaikan mulai dari Penetapan Satuan Pendidikan Penerima, Pelaksanaan Penyaluran, Pelaporan dan Peran Pemerintah dan Peran Daerah itu sendiri. Untuk Peran Pemerintah Daerah sendiri dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pembinaan (koordinasi/sosialisasi/pelatihan) dan pengawasan
terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Pendidikan
Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah Daerah melakukan percepatan penetapan dan pengusulan rekening satuan
pendidikan dalam penyaluran Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.
Dalam hal satuan pendidikan tidak ditetapkan sebagai penerima dan/ atau tidak menerima
Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Keseteraan, biaya operasional menjadi tanggung
jawab Pemerintah Daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
dan menjadi tanggung jawab bahan hukum penyelenggara bagi satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dan yang terakhir pembiayaan pelaksanaan sebagaimana butir 1, 2, dan 3 bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah.