(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG BANGUN KOMUNIKASI WILAYAH ZONASI ANTAR PEMERINTAH DAERAH

Admin disdikpora | 17 Juni 2021 | 270 kali

DISDIKPORA BULELENG BANGUN KOMUNIKASI WILAYAH ZONASI ANTAR PEMERINTAH DAERAH

 

Singaraja, Rabu 16 Juni 2021|DISDIKTODAY

Seijin Kadisdikpora Buleleng, Rabu 16 Juni 2021 Sekretaris Dinas, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd. M.A.P, memimpin rapat koordinasi tentang wilayah zonasi antar Pemerintah Daerah didampingi Kasubbag Perencanaan Gede Wardana, S.Kom.  Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 20 ayat (7) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa berdasarkan prinsip “mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah” penetapan wilayah zonasi bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan kabupaten dapat dilakukan dengan dasar kerja sama antar daerah.

 

 

Kegiatan ini mengundang perwakilan dari Disdikpora Kabupaten Tabanan, Bangli, Jembrana dan Karangasem serta hadir perwakilan Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setda Kab. Buleleng. 

 

Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan PPDB TP 2021/2022 antar Kabupaten yang berbatasan dengan Buleleng. Penetapan wilayah zonasi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah disesuaikan dengan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya juga memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

 

 

Sementara itu sebagaimana pandangan dari perwakilan empat kabupaten yang diundang, menyampaikan apersiasi kepada Disdikpora Kabupaten Buleleng karena telah menginisiasi diskusi terkait penetapan wilayah zonasi di perbatasan agar semua peserta didik baru mendapatkan pelayanan pendidikan. Lebih lanjut, disepakati nantinya dibuat Kesepakatan Bersama tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dasar Pendidikan Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru di Daerah Perbatasan Kabupaten  dengan Kabupaten Buleleng. 

 

Kesepakatan ini nantinya akan ditanda tangani oleh Bupati masing-masing dengan ruang lingkup yang meliputi pelayanan dasar pendidikan dalam rangka penerimaan peserta didik baru di daerah perbatasan antar kabupaten, serta pelayanan dasar pendidikan dalam rangka penerimaan peserta didik baru bagi orang tua calon peserta didik/calon peserta didik berkedudukan/berdomisili di antara kabupaten.

 

Sedangkan untuk Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini secara teknis operasional akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama oleh para Kepala Dinas Pendidikan para pihak.

 

Inisiasi ini nantinya juga akan diteruskan oleh para perwakilan Disdikpora yang hadir kepada pimpinan masing-masing untuk mendapatkan tindak lanjut serta akan diikuti membangun komunikasi dengan kabupaten yang berbatasan di wilayahnya.