(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

KADISDIKPORA BULELENG HARAPKAN SATUAN PENDIDIKAN LAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS

Admin disdikpora | 29 Juni 2021 | 314 kali

KADISDIKPORA BULELENG HARAPKAN SATUAN PENDIDIKAN LAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS

 

Singaraja, Selasa 29 Juni 2021 l DISDIKTODAY

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S. Pd, M. M hari ini membuka sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021 bertempat di Korwil Disdikpora Kecamatan Buleleng., Selasa 29/6/21.

 

Dalam arah dan Sambutan Kadisdikpora Buleleng menjelaskan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik adalah dana alyang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas Nasional. 

 

Untuk kriteria Prioritas dapat dijelaskan bahwa DAK Fisik reguler bidang Pendidikan diprioritaskan untuk Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria umum adalah yang pertama kondisi prasarana Pendidikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang, membutuhkan pembangunan prsasrana, dan/atau, yang berakhir membutuhkan peralatan Pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas. 

 

 

Sementara itu untuk kriteria umum meliputi Kelengkapan Prasarana dan sarana pemanfaatan gedung merupakan bagian dari pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan yang harus dilakukan. Dalam melaksanakan rehabilitasi/pembangunan mengacu pada peraturan perundang-undangan  dan bangunan gedung sekolah harus aman dan nyaman, serta dapat diakses dan dimanfaatkan oleh semua orang. Lebih lanjut, kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung terdiri dari, Pekerjaan aksesibilitas bangunan, penyediaan fasilitas kebersihan ruang di sekolah, penyediaan rambu aman bencana dan yang terakhir penyediaan informasi ruang yang rehabilitasi/dibangun.

 

 

Selain itu, sebelum  menutup kegiatan Kadisdikpora Buleleng menegaskan bahwa kewajiban bapak/ibu Kepala Sekolah harus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan DAK, mulai dari kepastian adanya papan proyek, dan adanya  kantor administrasi. " Dalam Pelaksanaannya, kedepan diharapkan komite dan kepala sekolah ikut serta melakukan pengawasan sehingga apa yang menjadi program  baik itu rehabilitasi bangunan dapat bermanfaat dan berfungsi dengan baik kenyamanan dari proses pembelajaran siswa. Kerjasama antara komite sekolah dengan sekolah juga diharapkan selaras dan selalu up to date terutama terkait dengan sinkronisasi Dapodik sesuai dengan kondisi di Lapangan dan yang perlu diingat adalah mari bersama - sama Awasi, laporkan dan tentu dapat dipertanggung jawabkan. Jelas Kadisdikpora Buleleng.".

 

Dalam kegiatan ini turut mendampingi Kasi Sarpras SD, Dra. Made Sri Suparmi, Korwil Disdikpora Kecamatan Buleleng dan peserta sosialisasi ini adalah Komite dan Kepala Sekolah se- Kabupaten Buleleng dan dibagi menjadi 2 sesi dengan 1 hari pelaksanaan.