DISDIKPORA BULELENG GELAR FGD KEBIJAKAN KENAIKAN DAN KELULUSAN JENJANG SD-SMP
Singaraja, Senin 26 Mei 2025 | DISDIKTODAY
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP., M.A.P., menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dan landasan yang kuat bagi satuan pendidikan dalam menentukan kebijakan kenaikan kelas serta kelulusan siswa. Arahan ini disampaikannya saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) mengenai Pembahasan Kebijakan Kenaikan/Kelulusan Jenjang SD dan SMP Kabupaten Buleleng, yang berlangsung di aula SMP Negeri 6 Singaraja pada Senin (26/5).
Dalam arahannya Plt. Kadis Ariadi menjelaskan bahwa tujuan utama dari FGD ini adalah untuk "membangun kesamaan persepsi terkait kelulusan sekolah dan kenaikan kelas." Ia menekankan, "Satuan Pendidikan diharapkan mempunyai dasar yang tepat ketika menentukan peserta didik tidak naik kelas maupun tidak lulus." Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil sekolah terkait status akademik siswa harus didasarkan pada evaluasi yang objektif dan kriteria yang jelas.
Perlu diketahui bersama bahwa jika merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia nomor 21 tahun 2022 tentang standar penilaian pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah menyatakan bahwa Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
Lebih lanjut, jika dilihat dari Penilaian Sumatif sebagai proses evaluasi yang dilakukan untuk menilai tingkat pencapaian siswa pada akhir periode pembelajaran tertentu. Sebagai dasar penentuan: kenaikan kelas; dan kelulusan dari Satuan Pendidikan Penentuan kenaikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. Maka daripada itu, kalau tidak bisa membaca dan menulis, berarti tidak ada kemajuan belajar pada semua mapel, sehingga belum memenuhi syarat untuk naik kelas/ lulus.
Kegiatan strategis ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Sukarmen, beserta jajarannya. Nyoman Sukarmen menyambut baik pelaksanaan FGD ini dan berharap forum dapat menghasilkan solusi konkret. "Mudah-mudahan forum ini bisa menghasilkan solusi yang tepat," ujarnya.
Lebih lanjut, Sukarmen menyoroti dua aspek penting lainnya. Pertama, urgensi sosialisasi kebijakan kepada orang tua siswa. "Sosialisasi juga harus digerakkan agar orang tua siswa juga paham dan tahu tentang kebijakan kenaikan dan kelulusan sekolah," tegasnya. Kedua, ia menekankan perlunya identifikasi dini dan pendampingan khusus bagi siswa yang mengalami hambatan belajar, seperti disleksia, serta pentingnya komunikasi proaktif antara guru dan orang tua siswa mengenai kondisi tersebut.
FGD ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Buleleng. Turut hadir sebagai undangan adalah perwakilan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang di lingkungan Disdikpora Buleleng, Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, perwakilan dari Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD, para pengawas sekolah, serta Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora dari setiap kecamatan.
Dengan adanya FGD ini diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang komprehensif, adil, dan implementatif untuk sistem kenaikan kelas dan kelulusan jenjang SD dan SMP di Kabupaten Buleleng.