RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 ATAS 3 (TIGA) RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG
Singaraja, Senin 17 Oktober 2022| DISDIKTODAY
Seijin Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Pagi Ini Sekretaris Dinas, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH. Serta dihadiri PJ. Bupati Buleleng, Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A, FKPD Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda Buleleng, para Asisten Sekda, Tim Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Dalam sambutan Penjabat Bupati Buleleng, Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A, dalam penyamian nota pengantar dapat dijelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut yakni : Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor : 12 tahun 2016 tentang Penyelenggraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha, dan Ranperda tentang Penambahan penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT. Jamkrida Bali.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor : 12 tahun 2016 tentang Penyelenggraan Administrasi Kependudukan dilaksanakan sehubungan dengan telah diundangkanya peraturan Pemerintah Nomor : 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sehingga mengakibatkan peraturan Pemerintah Nomor : 37 Tahun 2007 tentang Administrasi kependudukandinyatakan tidak berlaku lagi, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggraan Perijinan berusaha diajukan mengingat telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyeksi strategis nasional, serta termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja dan telah diundangkannya UU Cipta Kerja beserta turunannya yang diantaranya PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan PP No. 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah sehingga perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap peraturan tersebut.
Selin itu, juga disampaikan Ranperda tentang Penambahan penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT. Jamkrida Bali diajukan dalam rangka meningkatkan kemampuan penjaminan oleh PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Bali dan dalam upaya peningkatan Pendapatan Daerah dari Deviden, sehingga Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri dalam Negeri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis pengelolaan keuangan Daerah sebagai turunan dari PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.
Lebih lanjut, dari ketiga Ranperda yang diajukan oleh Eksekutif kepada lembaga Dewan Buleleng maka akan segera dilakukan pembahasan internal DPRD yang dituangkan dalam Pandangan Umum Fraksi sebelum meningkat ke tahapan pembahasan terhadap ketiga Ranperda tersebut.