(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG IKUTI RAKORNAS PENDIDIKAN ANTIKORUPSI TAHUN 2021

Admin disdikpora | 08 Desember 2021 | 352 kali

DISDIKPORA BULELENG IKUTI  RAKORNAS PENDIDIKAN ANTIKORUPSI TAHUN 2021

Singaraja, Rabu 8 Desember 2021 | DISDIKTODAY

Dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, KPK memiliki strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari Penindakan, Pencegahan, Pendidikan dan Sosialisasi. Adapun secara spesifik, tugas KPK untuk melaksanakan pemberantasan korupsi melalui Pendidikan anti korupsi yang dimandatkan pada pasal 7 ayat 1 huruf c UU No. 19 Tahun 2019. Atas dasar hal tersebut, KPK melaksanakan berbagi program untuk mendukung terlaksananya Pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring Pendidikan.


Terkait hal tersebut Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng mengikuti Rakornas PAK 2021 dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 7-8 Desember 2021 secara daring. Rakornas PAK 2021merupakan sebuah forum untuk mewadahi aspirasi serta inovasi dalam menghasilkan komitmen dan rencana aksi bersama terkait Pendidikan Anti Korupsi yang mempertemukan mitra strategis Pendidikan dari berbagai jenjang. Kegiatan ini sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2021. 


Adapun fokus dalam kegiatan tahun ini adalah penguatan implementasi Pendidikan anti korupsi melalui pembangunan integritas ekosistem Pendidikan. Kegiatan ini Sebagai tindak lanjut dari komitmen dalam melaksanakan implementasi Pendidikan anti korupsi, KPK telah bekerjasama dengan kementrian Pendidikan dan kebudayaan riset dan tehnologi, kementrian agama dan kementrian dalam negeri dengan menerbitkan berbagai regulasi peraturan terkait dengan Pendidikan anti korupsi tersebut. Disamping itu telah terbit juga regulasi yang memanyungi implementasi Pendidikan anti korupsi di tingkat daerah. Pada tingkat daerah per tanggal 23 november 2021 telah terbit 353 peraturan kepala daerah (perkada9, 17 tingkat provinsi (SMA/sederajat), 76 tingkat kota dan 260 tingkat kabupaten (SD,SMP/sederajat).


Oleh karena itu, untuk memperkuat implementasi Pendidikan Antikorupsi, pada tahun ini KPK mendorong terciptanya tata Kelola Pendidikan yang berintegritas. Hal ini penting untuk membentuk ekosistem Pendidikan yang bisa mendukung tumbuhnya nilai-nilai antikorupsi. Implementasi Pendidikan anti korupsi mencangkup dua hal penting yang tak terpisahkan yaitu  yang pertama Insersi Pendidikan anti korupsi pada pembelajaran, baik yang dilakukan melalui kurikuler, ko-kurikuler, ekstra kurikuler ataupun melalui mata pelajaran muatan local dan mata pelajaran lain dan Ekosistem Pendidikan yang mendukung terciptanya nilai-nilai integritas dan antikorupsi dalam penyelenggaraan Pendidikan termasuk unsur keteladanan.


Penanaman nilai -nilai antikorupsi dan integritas serta pemahaman terhadap tindak pindana korupsi tidak cukup jika hanya diinsersikan pada ranah kognitif dalam mata pelajaran seperti yang saat ini banyak dilakukan oleh sekolah, perguruan tinggi maupun lembaga pelatihan. Lingkungan Pendidikan dimana individu/SDM berada saat ini juga berperan besar dalam menghasilkan lulusan dan individu yang berintegritas, memiliki karakter baik dan budaya anti korupsi.


Adapun rekomendasi yang sudah disepakati dari hasil Rakornas PAK tahun ini adalah, khususnya kepada satuan Pendidikan dasar dan menengah adalah : Pendidikan Anti Korupsi sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan, Pembelajaran anti korupsi harus terintegrasi dalam program Profil Pelajar Pancasila, Ekosistem dan Pengelolaan sekolah yang transfaran, partisifatif dan akuntabel akan memberikan pengalaman pembelajaran, Target utama Pendidikan anti korupsi adalah Guru, Kepala Sekolah, Tenaga Kependidikan dan Pengawas Sekolah yang mana diharapkan memberikan keteladanan bagi peserta didiknya dan Kepala Sekolah memiliki posisi krusial dalam pembangunan integritas, perlu upaya-upaya perbaikan dalam proses pemilihan Kepala Sekolah sehingga diperoleh calon Kepala sekolah yang berintegritas. Semnetara itu, upaya tindak lanjut yang harus dilakukan adalah  Melakukan monitoring secara berkala tentang pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Antikorupsi yang sudah dilakukan secara langsung di sekolah, Monitoring menggunakan aplikasi jaringan pencegahan korupsi Indonesia (jaga.id), Pembuatan akun/user sekolah (SD,SMP) di jaga.id yang kedepan akan dipersiapkan untuk Pendidikan Paud-PNF, Sekolah mengunggah kegiatan Pendidikan Antikorupsi di jaga.id (dokumen, foto, video, youtube); dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Antikorupsi melakukan evaluasi terhadap pembelajaran Pendidikan Antikorupsi.