Optimalkan Administrasi, Disdikpora Buleleng Terapkan Sistem Desentralisasi Penggajian PPPK Paruh Waktu
Buleleng, Selasa 5 Mei 2026 | Disdiktoday
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng resmi mensosialisasikan skema baru penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis Disdikpora Buleleng dalam mengevaluasi dan mengoptimalkan proses amprah gaji guna meningkatkan efisiensi administrasi di lingkungan pendidikan.
Selama ini, mekanisme penggajian dilakukan secara sentralisasi, di mana guru dan pegawai harus menyetorkan absensi serta laporan kinerja secara mandiri langsung ke kantor Dinas Pendidikan. Pola lama ini dinilai cukup memberatkan, terutama bagi pegawai yang bertugas di wilayah dengan jarak tempuh yang jauh dari pusat kota, karena tingginya beban biaya transportasi serta pemborosan waktu perjalanan.
Mewakili Kepala Dinas yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menyampaikan sistem desentralisasi berbasis Koordinator Wilayah (Korwil) di masing-masing kecamatan. Melalui skema ini, titik administrasi utama dipindahkan lebih dekat ke lokasi kerja pegawai untuk memangkas beban perjalanan yang selama ini menghambat mobilitas tenaga pendidik.
Dalam skema baru ini, Disdikpora Buleleng menetapkan empat tahapan utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai seperti File daftar terima amprah kini dicetak dan diproses langsung oleh Korwil di masing-masing kecamatan, Guru dan pegawai wajib melampirkan absensi serta laporan kinerja bulanan ke Korwil masing-masing tepat pada tanggal 1 awal bulan berikutnya, Staf Dinas Pendidikan akan melakukan penjemputan seluruh dokumen yang telah terkumpul di setiap Korwil secara kolektif untuk diproses lebih lanjut dan Gaji akan diterima oleh pegawai dalam rentang waktu tanggal 1 hingga 5 setiap bulannya.
Disdikpora Kabupaten Buleleng menekankan bahwa meskipun skema ini memberikan kemudahan dari sisi jarak, kedisiplinan waktu tetap menjadi titik kritis keberhasilan alur baru ini. Terdapat penyesuaian rentang waktu pencairan yang sebelumnya pada tanggal 1-3, kini menjadi tanggal 1-5, sebagai bentuk kompensasi atas proses distribusi dokumen dari Korwil ke Dinas.
Pihak Disdikpora memberikan penegasan bahwa keterlambatan penyetoran dokumen di tingkat lokal (Korwil) akan berdampak pada hambatan seluruh rantai penjemputan. Oleh karena itu, integritas dan ketepatan waktu dalam pengumpulan dokumen sangat diharapkan guna memastikan kelancaran pencairan gaji bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh jajaran internal Disdikpora, termasuk Kasi Kesharlindung dan Pengembangan SDM GTK Komang Sudarmini, S.Pd., M.Pd serta melibatkan stakeholder pendidikan terkait, yakni Ketua PGRI Kabupaten Buleleng, Ketua PGRI Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, serta seluruh Kepala Sekolah yang memiliki guru PPPK Paruh Waktu sebagai pihak yang akan mengawal implementasi di lapangan.