Rapat Koordinasi Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Perhitungan Angka Kredit Bersama Tim Angka Kredit
Singaraja, 15 Agustus 2023 | DISDIKTODAY
Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap negara. Seiring waktu, mekanisme kenaikan pangkat bagi PNS terus diperbaharui guna menyempurnakan sistem yang sudah berjalan. Terakhir, Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS yang semula hanya berlangsung 2 kali menjadi 6 kali dalam setahun.
Munculnya peraturan baru ini tentu menimbulkan pertanyaan sejauh mana mekanisme kenaikan pangkat diubah. Disdikpora Kabupaten Buleleng, melalui surat resmi tertanggal 7 Agustus 2023 meminta informasi tentang pemberlakuan peraturan tersebut diatas ke BKPSDM Kabupaten Buleleng. Pada surat balasan dinyatakan bahwa BKPSDM belum menerima petunjuk lebih lanjut baik tentang jadwal pengusulan maupun kelengkapan administrasinya, sehingga peraturan masih mengacu pada peraturan BKN RI Nomor 3 Tahun 2023 (sesuai lampiran III).
Berdasarkan permasalahan tersebut, Disdikpora Kabupaten Buleleng melalui Bidang GTK mengundang Tim Penilai Angka Kredit (AK), Penilik dan Pamong Belajar untuk melakukan rapat koordinasi guna menyamakan persepsi terkait rencana tindak lanjut atas terbitnya peraturan tersebut. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kadisdikpora Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Sekdisdikpora, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P, yang juga selaku Plt. Kabid GTK, Ni Luh Putu Lasmini, S.H., M.Pd selaku Kasi GTK SD, dan Ketut Suci Maryati, S.E selaku Subkoor GTK PAUD & PNF, beserta Tim Penilai AK, Penilik dan Pamong Belajar. Rapat tersebut membahas rencana tindak lanjut mengenai transisi dari PAK Konvensional ke PAK Integrasi yang terkendala banyaknya jumlah guru dan terbatasnya jumlah Tim Penilai AK. Lebih lanjut Sekdisdikpora menyatakan pertemuan ini akan membawa tugas bagi Bidang GTK dan Tim Penilai AK untuk memperhatikan regulasi dan menjadikan SE PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2023 sebagai pedoman. Selain itu, setiap langkah yang diambil harus selalu dikomunikasikan dengan BKPSDM Kabupaten Buleleng.
Hasil diskusi selama rapat menghasilkan kesepakatan bahwa Tim Penilai AK harus menyelesaikan penilaian terhadap guru-guru yang belum naik pangkat dengan masa penilaian sampai 31 Desember 2022 dengan menggunakan PAK Konvensional. Pengumpulan PAK dan SK kenaikan pangkat terkhir yang dimiliki akan dibantu oleh Korwil masing-masing kecamatan. Selanjutnya dilakukan pembagian tugas berdasarkan kecamatan bagi Tim Penilai AK untuk melakukan penilaian PAK Konvensional. Rencananya, Tim Penilai AK dan Bidang GTK Disdikpora akan kembali bertemu lagi untuk membahas penggunaan PAK Integrasi apabila petunjuk kenaikan pangkat terbaru sudah dikeluarkan oleh BKPSDM berupa surat edaran. Di Penghujung rapat, Sekdisdikpora mempertegas dan berharap koordinasi ini dapat segera dikomunikasikan kepada seluruh guru jenjang TK/PAUD, SD dan SMP untuk segera menindaklanjuti pengumpulan berkas yang diminta, sehingga pembuatan PAK Integrasi bisa segera terselesaikan sebelum 31 desember 2023.