PEMUSNAHAN BLANGKO IJAZAH SMP TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Kubutambahan, Rabu 2 Februari 2022 | DISDIKTODAY
Seijin Kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, hari ini bertempat di TPA Bengkala, Kabid Pembinaan SMP, Putu Primasuta, S.Sn didampingi Kasi Kurikulum SMP, Ketut Suardika, S.H melakukan pemusnahan blangko ijazah SMP tahun pelajaran 2020/2021, rabu, 2/2/22.
Perlu diketahui bersama bahwa Keseluruhan blangko ijazah yang dimusnahkan sejumlah 526 lembar terdiri dari 24 lembar blangko ijazah salah tulis dan tidak ada nomor seri dan 502 lembar blangko ijazah yang tidak terpakai.Sebelumnya ada 10.995 lembar blangko ijazah yang diterima oleh Disdikpora Kabupaten Buleleng dan dari keseluruhan tersebut ijazah yang terpakai berjumlah 10.469 lembar.
Selanjutnya, dari sampaikan oleh Kabid PSMP mengungkapkan bahwa pemusnahan blangko ijazah ini berdasarkan ketentuan dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, dinyatakan bahwa sisa blanko ijazah wajib dimusnahkan setelah 6 (enam) sejak tanggal terakhir penetapan ijazah.
Dalam kegiatan ini turut hadir Korwil Disdikpora Kecamatan Kubutambahan, Made Sudarma, S.Pd.B serta disaksikan dari pihak kepolisian, AIPDA. I Putu Tata Leodi (Bhabinkamtibnas) Desa Bengkala ikut menyaksikan dan melakukan pemusnahan sisa blangko ijazah dengan cara dibakar. Setelah proses pemusnahan sisa balngko ijazah selesai dilakukan penandatanganan berita acara oleh pejabat terkait.