(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

HARI TERAKHIR, DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIALISASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN.

Admin disdikpora | 22 April 2021 | 276 kali

HARI TERAKHIR, DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIALISASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN.

 

Singaraja, Kamis 22 April 2021 | DISDIKTODAY

Setelah kemarin  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF  khusunya seksi peserta didik mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, kini di hari kedua kembali melakukan sosialisasi  Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan untuk Pendidikan Kesetaraan.

 

 

Seijin Kepala Disdikpora Kabupaten Bueleng, Pelaksanaan Sosialisasi dipimpin Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Dra. Ni Nengah Pujiani, M.A.P yang langsung memberikan materi  Sosialisasi Juknis BOP PAUD dan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa.Selanjutnya, Kasi Peserta Didik  PAUD dan PNF Eka Titi Suryani , SP M.Pd. memberikan materi  tentang  Teknis Penyusunan RKAS BOP Pendidikan Kesetaraan Tahap I dan RKAS BOP PAUD Tahunan dimulai dari dasar hukum dimana dapat dijelaskan bahwa yang pertama  adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah,  Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik,   Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor  9 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP Penyelenggaraan PAUD dan Dana BOP Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

 

 

Lebih lanjut, Dana BOP Pendidikan Kesetaraan diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan,  yang terdiri atas: Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Sementara itu, ada beberapa Syarat satuan pendidikan penerima BOP Pendidikan Kesetaraan adalah memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik, mengisi dan melakukan pemutakhiran data (sinkronisasi) Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan, Memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang (sepanjang 2 tahun berturut-turut sebelumnya memiliki jumlah peserta didik tidak kurang dari 9 anak), memiliki rekening bank atas nama satuan Pendidikan (kecuali satuan Pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, dan memiliki NPWP atas nama satuan pendidikan atau penyelenggara.

 

 

Perlu diketahui bersama Satuan pendidikan penerima dana BOP Pendidikan Kesetaraan ditetapkan oleh Kepala Dinas yang menangani urusan pendidikan.Penetapan satuan pendidikan penerima dilakukan setiap tahap penyaluran berdasarkan Dapodik yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: per tanggal 31 Maret untuk penyaluran tahap I; dan per tanggal 30 September untuk penyaluran tahap II.

 

 

Jika Dapodik Satuan Pendidikan Belum Sinkron sampai batas pengambilan data (cut off), dalam artian  data satuan pendidikan (seluruh data) pada Dapodik belum sinkron, maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOP Pendidikan Kesetaraan.Terdapat data peserta didik pada Dapodik belum sinkron, maka data peserta didik yang belum sinkron tidak akan diperhitungkan dalam penerimaan BOP Pendidikan Kesetaraan untuk satuan pendidikan tersebut. Besaran alokasi dana yang disalurkan ke satuan pendidikan penerima BOP Pendidikan Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya per tahun; Paket A : Rp. 1.300.000,00 , Paket B : Rp. 1.500.000,00, Paket C : Rp. 1.800.000,00. Jumlah peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan  penerima berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.Dalam kgeiatn ini turut mengundang peserta dari SPNF SKB kab. Buleleng dan beberapa PKBM se-Kabupaten Buleleng

dan pada sesi terakhir kegiatan diisi oleh KPPN Singaraja Informasi tentang Pembayaran Pajak Bantuan BOP