RADIO INTERAKTIF : “PPBD DAN PENERAPAN KURIKULUM MERDEKA DI KABUPATEN BULELENG”
SINGARAJA, SELASA 28 JUNI 2022 | DISDIKTODAY
Pagi ini Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S. Pd, M. M menjadi narasumber membahas “ PPDB dan Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar di Kabupaten Buleleng” di radio Nuasa Giri FM dan RRI pro 1 SIngaraja (28/06/22)
mengenai PPDB di Kabupaten Buleleng . pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru menggunakan Dasar Hukum Permendikbud No. 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA/SMK , SE Mendikbud No. 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB dan Peraturan Bupati Buleleng 14 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD dan SMP di kabupaten Buleleng.
Pada pelaksanaan PPDB prinsip yaitu pendidikan berbasis zonasi yang terdiri dari adil, non diskriminatif, objektif, transparan,dan akuntabel. Tujuan dari prinsip tersebut untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, dan digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis dalam pelaksanaan PPDB serta kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Untuk proses pendaftan diharapkan orang tua siswa harus mengikuti mekanisme jalur PPDB untuk Jenjang TK dan SD yaitu jalur zonasi minimal 70 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan 5 persen dan jalur sisa kuota 10 persen , sedang untuk jalur PPDB untuk jenjang SMP zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan 5 persen dan jalur sisa kuota 30 persen. Layanan PPDB Online dapat diakses pada link dibawah : e-ppdb.bulelengkab.go.id dan Hal-hal yang belum jelas dapat diakses pada info berikut: disdikpora.bulelengkab.go.id
Sementara itu, mengenai Implementasi Kurikulum Merdeka, merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP). Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.
“Kurikulum Merdeka sebagai opsi pemulihan pembelajaran, khususnya di kabupaten buleleng, kita sudah terapakan IKM ke seluruh satuan pendidikan di kabupaten buleleng” ucap astika
Dalam pembicaraannya, Kadisdikpora Kabupaten Buleleng menyampaikan untuk memantapkan Implementasi Kurikulum Merdeka ini perlu adanya pelaksanaan In House Training untuk guru di satuan pendidikan di kabupaten buleleng .
“ IHT bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap kurikulum merdeka bagi sekolah.Yang kedua kesiapan guru dalam menyongsong tahun pelajaran baru 2022/2023 dalam rangka melaksanakan kurikulum merdeka.Ada tiga hal yang disampaikan diantaranya tugas guru mulai dari menyusun perangkat ajar penyesuaian pembelajaran dengan paradigma baru dan yang ketiga asesmen. Tiga hal ini yang memang perlu disampaikan sehingga guru-guru sudah siap melaksanakan kurikulum merdeka sesuai dengan struktur kurikulum yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek nomor 56 tahun 2022." ucap Kadisdikpora Buleleng.