(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Penandatanganan PKS Desa se-Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Admin disdikpora | 25 Juni 2026 | 333 kali

Penandatanganan PKS Desa se-Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel


Singaraja, Kamis 25 Juni 2026 | DISDIKTODAY

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P., hadir sekaligus menyaksikan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis (25/6).


Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kerja sama ini, pemerintah desa memperoleh pendampingan, pengawalan, serta konsultasi hukum guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.


Penandatanganan PKS disaksikan langsung oleh Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, SH., Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M., Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., jajaran Forkopimda Buleleng, para pimpinan perangkat daerah, Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng, para camat, perbekel, ketua BPD, serta Ketua TP PKK Desa se-Kabupaten Buleleng.


Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, S.H., M.H., bersama seluruh pemerintah desa di Kabupaten Buleleng. Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan program pembangunan desa, sekaligus meminimalisasi potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat jalannya pembangunan.


Dalam sambutannya, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa pembangunan desa merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kemajuan daerah. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tim Penggerak PKK Desa agar seluruh program pembangunan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui kerja sama ini, pemerintah desa diharapkan semakin percaya diri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam pengelolaan dana desa, pelaksanaan program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Buleleng juga menjadi bentuk upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan administrasi maupun hukum