(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG GELAR DISKUSI TERPADU PENYEMPURNAAN PERATURAN BUPATI BULELENG TENTANG PETUNJUK TEKNIS PPDB TP 2021/2022

Admin disdikpora | 26 April 2021 | 386 kali

DISDIKPORA BULELENG GELAR  DISKUSI TERPADU PENYEMPURNAAN PERATURAN BUPATI BULELENG  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PPDB TP 2021/2022

 

Singaraja, Kamis 22 April 2021|DISDIKTODAY

Seijin Kepala Disidkpora Kabupaten Buleleng, hari ini Sekretaris Dinas, Ida Bagus Gede Surya Bharata, S.Pd, M.A.P memimpin diskusi terpadu penyempurnaan peraturan Bupati Buleleng  tentang Petunjuk Teknis PPDB TP 2021/2022 bertempat diruang rapat Kepala Dinas, Kamis 22/4/21.

 

 

Sebelum diskusi, Sedisdikpora Buleleng memaparkan sekilas tentang Kebijakan PPDB berdasakan  Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang diperoleh saat mengikuti kegiatan dengan narasumber Dr. Chatarina Muliana, SH.,SE.,M.H, Plt.Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi dan Inspektur Jenderal Kementerian dan Kebudayaan.

 

 

Selanjutnya, adapun beberapa poin yang dapat disampaikan diantaranya yang pertama manfaat pendidikan berbasis zonasi  yang bertujuan mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah, pemerataan akses pendidikan, kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerjasama, peningkatan kapasitas guru, mendukung pelaksanaan SPM dan PPK, menghilangkan praktek jual beli kursi dan pungli dan yang terakhir sebagai alat ukur intervensi Pemerintah Pusat dan Daerah.Selain itu, adapun prinsip PPDB agar pemerataan kualitas pendidikan bisa tercapai seperti halnya  mengedepankan objektif, akuntabel dan transparan.Hal itu dimaksudkan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

 

 

Sementara itu untuk Persyaratan calon peserta didik baru untuk SD ada perubahan batas umur dimana 

untuk kelas 1 SD  berusia 7 tahun atau plaing rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik yang berusia 7 tahun.Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru Sekolah.Untuk jenjang TK Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.Perlu diketahui  untuk jalur PPDB jenjang SMP tidak mengalami perubahan namun ada perubahan jalur Proporsi jalur PPDB pada jenjang SD dimana Zonasi = minimal 70 % , Afirmasi = 15 %, dan perpindahan tugas orang tua/wali = maksimal 5 %.

 

 

Mulai tahun ajaran baru 2021/2022, sekolah swasta bisa disertakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam artian Pemda dapat melibatkan sekolah swasta untuk bersinergi dan bersifat tidak memaksa.Selain itu, perumusan kebijakan PPDB oleh Pemerintah Daerah dapat dijelaskan bahwa Pemerintah daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan menteri.Petunjuk Teknis harus dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah dengan melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam penyusunan dan sosialisasi Peraturan Kepala Daerah tersebut. Selanjutnya diskusi terpadu penyempurnaan peraturan Bupati Buleleng  tentang Petunjuk Teknis PPDB TP 2021/2022 dimulai dengan melibatkan  kabag Hukum Setda Kab. Buleleng, Ketua Dewan Pendidikan Kab. Buleleng, Kabid PAUD dan PNF, SD, dan SMP, Kasubbag Perencanaan, Kasi Peserta Didik PAUD dan PNF, SD, dan SMP,Korwas, Ketua MKPS, Ketua MKKS, dan Ketua KKPS Kab. Buleleng.