Singaraja, Senin, 4 Desember 2023.
Pagi ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng memusnahkan ratusan lembar ijazah.Ijazah yang dimusnahkan merupakan blangko-blangko yang tidak terpakai. Utamanya saat proses kelulusan pada tahun ajaran 2022/2023.
Pemusnahan sisa blangko ijazah dilakukan Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika, S. Pd., M.M. bersama Sekretaris Dinas, Para Kabid, Kasi-subkor dan perwakilan dari pihak kepolisian bertempat di halaman kantor Disdikpora Kabupaten Buleleng.
Dari laporan Kasi Kurikulum SD, I Ketut Agus Susilawan, S.Pd, M.Pd. menyampaikan bahwa Jumlah blangko ijasah diterima dari Direktorat PSD sebanyak 11.788 lembar , dibagikan kepada satuan pendidikan sebanyak 11.490 lembar dan ditambah lagi sebanyak 73 lembar pendistribusian pengganti blangko ijazah yang mengalami kerusakan atau mengalami salah ketik. Sehingga dengan demikian jumlah blangko ijazah yang didistribusikan sebanyak 11.563. Sementara itu, untuk yang salah tulis atau mengalami kerusakan jumlah blangko 73 lembar, dikembalikan ke Disdikpora. Jadi total jumlah blanko ijazah yang dimusnahkan adalah sejumlah 11.788 lembar dikurangi 11.563 lembar yang didistribusikan, dan ditambah 73 lembar pengembalian blangko ijazah yang mengalami kerusakan atau kesalahan tulis, sehingga terdapat sisa blangko ijazah sejumlah 298 lembar.
Setelah melakukan pemusnahan blangko ijazah dengan cara dibakar, dilaksanakan penandatanganan lembar berita acara oleh Disdikpora Buleleng dan pihak kepolisian. Sesuai regulasi, blangko ijazah yang tidak terpakai dan ijazah yang mengalami salah tulis memang harus dimusnahkan. Blangko ijazah yang dimusnahkan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan.
Kegiatan pemusnahan ini sesuai dengan ketentuan BAB V Pasal 20 Peraturan Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebidayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 004/H/EP/2023, Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, dinyatakan bahwa seluruh sisa blangko ijazah yang utuh dan pengembalian blangko ijazah yang mengalami kesalahan tulis wajib dimusnahkan. Pemusnahan blangko ijasah sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian setempat.