(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PAUD KHUSUSNYA DIBIDANG ADMINISTRASI TAHUN 2022

Admin disdikpora | 06 Oktober 2022 | 480 kali

PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA PENDIDIK DAN  KEPENDIDIKAN PAUD KHUSUSNYA DIBIDANG  ADMINISTRASI TAHUN 2022


Gerokgak, Kamis 6 Oktober  2022, acara 

Seijin Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, kegiatan ini di hadiri Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Ni Ketut Santrini, S.Sos  didampingi oleh Widya Prada Ahli Muda/Koordinator Subtansi Peserta Didik PAUD PNF Eka Titi Suryani, SP.M.Pd bersama Kasi Kurikulum PAUD PNF Komang Sudarsana, S.Pd sekaligus menjadi narasumber. 


Kegiatan Peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan kependidikan PAUD khususnya bidang administrasi, dihadiri oleh pendidik PAUD dari satuan pendidikan anak usia dini yang ada di Desa Patas berjumlah 30 orang bertempat di  Gor Amertha Desa Patas Kecamatan Gerokgak.


Perbekel Desa Patas yang sekaligus membuka acara, dalam kesempatan ini memberikan sambutannya bagaimana agar seluruh komponen masyarakat memiliki pemahaman serta adanya persamaan  persepsi terkait dengan pengadministrasian PAUD serta penanganan stunting. 


Selanjutnya ibu Kabid Pembinaan PAUD-PNF memberikan sambutan dan arahan-arahan terkait Pendirian PAUD, Akreditasi, dan Stunting. 

Acara selanjutnya adalah Diskusi,masing satuan pendidikan anak usia diniyangada di desa patas menyampaikan beberapa masalah yang dihadapi diantaranya yang pertama Perpanjangan Akreditasi belum bisa dilakukan, kedua bagaimana kalau Pendidik yang belum S1, ketiga Apakah satdik yg mendapatkan BOP bisa mendapatkan anggaran dari Dana Desa dan yang terkahir bagaimana lembaga yang belum memiliki ijin operasional


Sementara itu, Kasi Kurikulum PAUD-PNF menanggapi terkait  kebijakan pemulihan pembelajaran dengan beberapa penyesuaian yang mengikutinya seperti akun belajar Id, IKM, Raport Pendidikan, PMM.Sedangkan, Widya Prada Ahli Muda menjelaskanbahwa pendanaan KB maupun TK bisa didanai melalui dana BOP PAUD Reguler maupun Dana Desa yang terpenting tidak double akunting, sehingga harus betul2 dipilah/dipetakan kebutuhannya melalui RKAS dan PBD.  Untuk pendataan peserta didik pada aplikasi Dapodik juga sudah dipetakan berdasarkan usia, jadi tidak ada lagi istilah perebutan peserta didik di Satuan Pendidikan, disarakan utk melakukan sosialisasi kembali pada masyarakat desa patas.Semoga melalui kegiatan ini bisa memberikan pemahaman tentang PAUD