(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

EVALUASI PAD TW I, DISDIKPORA UPAYAKAN REALISASI TARGET RETRIBUSI

Admin disdikpora | 12 April 2021 | 296 kali

EVALUASI PAD TW I, DISDIKPORA UPAYAKAN REALISASI TARGET RETRIBUSI 

 

Singaraja, Senin 12 April 2021 | DISDIK TODAY

 

Berbicara masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terlepas dengan sumber - sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terhadap PAD seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. 

 

Demikian gambaran umum PAD yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Buleleng, Ir. Nyoman Genep, MT saat memimpin Rapat Evaluasi PAD Kabupaten Buleleng Triwulan I Tahun 2021, di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng, Senin 12 April 2021.

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa realisasi PAD TW I 2021 baru mencapai 22,83% dari target yang dipasang sebesar 358 miliar rupiah lebih. Capaian ini sangat dimaklumi karena kondisi pandemi saat ini yang masih berlangsung.

 

Sementara Disdikpora Kabupaten Buleleng dihadiri Sekdis Dikpora, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd.,MAP menyampaikan bahwa target PAD yang dikelola Disdikpora saat ini terdiri dari Retribusi Jasa Usaha, yang meliputi Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga yang ditarget 15 juta rupiah, dan Retribusi Pelayanan Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha sebesar 35 juta rupiah.

 

Dari kedua target tersebut sampai TW I belum terdapat realisasi. Hal ini dikarenakan masih belum dibukanya ruang publik untuk kegiatan kejuaraan atau even olahraga di Lapangan Bhuwana Patra dan Stadion Mayor Metra dalam masa pandemi COVID-19 ini. Sedangkan untuk target kedua merupakan retribusi dari kantin sekolah, juga belum terealisasi karena kondisi sekolah sampai saat ini masih melaksanakan pemberlajaran dengan moda daring atau pembelajaran jarak jauh.

 

Dengan adanya regulasi pemberian izin untuk kegiatan masyarakat yang terbatas dengan prokes yang ketat, diharapkan memberikan ruang dan upaya nantinya pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga dapat dibuka kembali. Demikian pula halnya dengan kegiatan pembelajaran tatap muka yang akan dimulai saat tahun ajaran baru secara bertahap dan terbatas.