(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Disdikpora gelar sosialisasi secara daring Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang Pembelajaran di bulan ramadan 1446H/2025M

Admin disdikpora | 20 Februari 2025 | 478 kali

Disdikpora gelar sosialisasi secara daring Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang Pembelajaran di bulan ramadan 1446H/2025M

Singaraja, 20 Pebruari 2025, Disdiktoday


Sebagai upaya menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Disdikpora Kabupaten Buleleng resmi menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan dan melaksanakan sosialisasi secara daring kepada seluruh kepala sekolah jenjang PAUD/TK, SD maupun SMP Negeri dan Swasta di Kabupaten Buleleng terkait dengan kebijakan dimaksud.


Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 400.3.1/1520/II/DISDIKPORA/2025, Disdikpora Kabupaten Buleleng telah menetapkan mekanisme pembelajaran bagi peserta didik di semua jenjang pendidikan, baik PAUD/TK, SD, maupun SMP, mencakup sekolah negeri dan swasta selama di bulan ramadan.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP, MAP, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kualitas akademik dan pembentukan karakter siswa.

“Pembelajaran di bulan Ramadan adalah momentum bagi peserta didik untuk tidak hanya belajar secara akademik, tetapi juga memperkuat toleransi, nilai-nilai spiritual, moral, dan sosial. Kami berharap kegiatan yang dirancang ini dapat memberikan manfaat besar bagi perkembangan karakter siswa di Kabupaten Buleleng, tentunya atas kerjasama orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pembelajaran mandiri tersebut” ujar Ariadi.


Selanjutnya, Sekretaris Disdikpora Kabupaten buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, MAP, menjelaskan beberapa point terkait isi dari surat edaran tersebut diantaranya, pada tanggal 27 Februari sampai 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan, dan bagi sekolah yang melaksanakan pembelajaran selama 6 (enam) hari, dapat menjalankan kegiatan pembelajaran di sekolah pada tanggal 1 Maret 2025.

Kemudian di tanggal 6-25 Maret 2025, Kegiatan pembelajaran berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dan selama masuk sekolah diberikan kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan karakter mulia murid, serta memberikan kegiatan yang sepadan bagi siswa non muslim.

Selanjutnya di tanggal 26 Maret – 8 April 2025, dilaksanakan libur bersama hari raya idul fitri bagi sekolah/ madrasah / satuan Pendidikan keagamaan dan di tanggal 9 april 2025 kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan kembali dilaksanakan.

“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan baik Satuan pendidikan, Pengawas sekolah, Disdikpora, dan Kemenag kabupaten buleleng tetap melaksanakan pelayanan sebagaimana biasa selama bulan ramadan dengan segala prosesnya melibatkan orang tua/wali siswa dalam melakukan pemantauan proses pembelajaran mandiri serta melaporkan hasilnya melalui formulir yang telah disediakan oleh masing-masing satuan pendidikan dan mengirimkan melalui link yang sudah disiapkan oleh disdikpora kabupaten buleleng” tutupnya