(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Sangat Baik! Disdikpora Buleleng Raih Penghargaan Maladministrasi Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2025

Admin disdikpora | 24 Februari 2026 | 308 kali

Sangat Baik! Disdikpora Buleleng Raih Penghargaan Maladministrasi Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2025



Singaraja, Selasa 24 Februari 2026 l Disdiktoday


Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng sukses mengukir prestasi gemilang di bidang pelayanan publik. Disdikpora Buleleng secara resmi menerima penghargaan dari Ombudsman RI atas hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan predikat kualitas pelayanan "Sangat Baik".


Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti

didampingi Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG.,didampingi Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, S.H. diterima langsung oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P., bertempat di Lobi Kantor Bupati Buleleng pada Selasa (24/2).


Keberhasilan Disdikpora ini merupakan bagian dari torehan positif Pemerintah Kabupaten Buleleng secara umum. Dalam penilaian tahun 2025, Pemkab Buleleng berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI. 


Seusai penyerahan Kadis Gus Surya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Disdikpora Kabupaten Buleleng atas kerja keras sehingga prestasi ini bisa diraih. 


Lebih lanjut, Kadis Gus Surya juga menekankan bahwa pelayanan publik bukan hanya soal administratif, tapi soal bagaimana masyarakat merasa dimudahkan. Kami berupaya meminimalisir celah maladministrasi dengan memperjelas SOP, ketepatan waktu, dan yang paling penting adalah respons cepat terhadap keluhan masyarakat. Kami ingin memastikan tidak ada "pintu yang tertutup" bagi siapa pun yang membutuhkan layanan pendidikan, kepemudaan dan olahraga." Ujarnya. 


Dengan raihan predikat "Sangat Baik" ini, Disdikpora Buleleng diharapkan menjadi role model bagi unit kerja lainnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan bebas dari praktik pungli maupun penundaan berlarut.


Adapun pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Ombudsman RI di Kabupaten Buleleng menyasar tiga lokus pelayanan utama, yaitu Disdikpora Buleleng, Dinas Sosial P3A Buleleng dan RSUD Buleleng. 


Ketiga instansi tersebut dinilai berdasarkan standar kepatuhan, kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan yang transparan dan akuntabel.


Dalam arahannya, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.,OG.,menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dari tata kelola pemerintahan yang bersih.