SELESAI SEBELUM BATAS WAKTU, 2 ORANG GURU PENGGERAK IKUTI UJI KOMPETENSI GURU KE PENGAWAS
Singaraja, Selasa, 21 Mei 2024| DISDIKTODAY
Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dari Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya adalah Uji Kompetensi dari JF Guru ke JF Pengawas Sekolah. Sasaran dari uji kompetensi ini adalah Guru Penggerak berstatus PNS dengan golongan paling rendah III/c
Hari ini, Selasa, 21 Mei 2024 telah dilaksanakan Uji Kompetensi JF Guru ke JF Pengawas Sekolah. Uji kompetensi kali ini diikuti oleh 2 (dua) guru yaitu Gusti Ayu Ariwimarsi, S.Pd.SD dari SD N 1 Lokapaksa dan Ni Putu Septa Aksarawati, S.Pd dari SMP N 1 Singaraja. Ni Luh Putu Lasmini, S.H., M.Pd ditunjuk sebagai pengawas dan turut serta hadir 2 orang staf Bidang Pembinaan GTK Disdikpora Kabupaten Buleleng, Made Putarka, S.E dan Ketut Yudhi Mahartha, S.TI.
Secara keseluruhan, Uji Kompetensi berjalan dengan cukup lancar dan tanpa kendala. Peserta Uji Kompetensi nampak memanfaatkan waktu dengan baik, terbukti dari peserta yang mampu menjawab seluruh soal di bawah batas waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan arahan pada coaching clinic, kelulusan peserta akan diumumkan pada laman SIMPKB masing-masing peserta tanggal 31 Mei 2024. Nantinya sertifikat kelulusan Uji Kompetensi JF Guru ke JF Pengawas akan memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan dapat dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan untuk mengangkat guru tersebut menjadi pengawas sekolah.