KADISDIKPORA BULELENG TERBITKAN SURAT EDARAN TENTANG CARA PENULISAN IJAZAH TP 2020/2021
Singaraja, Senin 7 Juni 2021| DISDIKTODAY
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S. Pd, M. M hari ini memimpin rapat terkait bagaimana Tata cara Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021 jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Kegiatan pembahasan ini diikuti oleh MKKS SD, MKKS SMP, Korwas, Kassubag Perencanaan, Kasi kurikulum PAUD dan PNF, SD, dan SMP bertempat di ruang rapat Kepala Dinas.(7/6/21).
Kadisdikpora Buleleng mengungkapkan bahwa pertemuan ini digelar karena adanya pemahaman yang berbeda antara Satuan - Satuan Pendidikan, maka diperlukan surat yang menegaskan bahwa bagaimana sekolah dalam menulis ijazah, nilai apa yang tertuang dalam ijazah dan kapan penanggalan ijazah tersebut. Nilai yang dicantumkan pada ijazah jika dilihat berdasarkan Persekjen nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan Persekjen nomor 23 tahun 2020 terdapat spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian Blangko Ijazah. Perubahan ini diatur sedemikian rupa, maka dari pada itu ada beberapa point yang menjadi perhatian bagi kepala Satuan Pendidikan didalam menulis ijazah.
Terkait hal tersebut telah diterbitkan Surat Edaran Kepala Disdikpora Buleleng nomor 423.7/5834/Skrt/VI/2021 tentang Tata cara penulisan ijazah TP 2020/2021. Surat Edaran ini dikeluarkan guna memberikan persepsi yang sama kepada Satuan Pendidikan di Kabupaten Buleleng. Hal ini juga mengingat terbitnya peraturan Sekretaris Jendral Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 23 Tahun 2920 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun beberapa point yang perlu diperhatikan bagi Kepala Satuan Pendidikan dalam penulisan Iijazah diantaranya Nilai yang dituangkan dalam ijazah itu adalah nilai ujian sekolah. Nilai ujian Sekolah itu yang mana? Yang dimaksud dengan nilai ujian sekolah adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dalam artian Satuan Pendidikan bisa menyelenggarakan secara portofolio, penugasan, test dan bentuk lainnya. Jika Sekolah sampai saat ini sudah melaksanakan Ujian akhir ataupun ujian sekolah dalam bentuk test, maka nilai ini yang akan ditulis dalam ijazah sebagai nilai murni yang diperoleh dari pilihan daripada Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan ujian sekolah.
Selanjutnya, ada pertanyaan nialai manakah yang akan tertuang? apakah nilai akhir atau nilai ujian sekolah yang tertuang didalam ijazah untuk tahun ini? . Hal ini juga langsung ditanggapi oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng dengan menjelaskan secara detail, dimana nilai yang ditulis dalam ijazah berdasarkan Persekjen terbaru adalah nilai ujian sekolah dan bukan nilai akhir. Nilai akhir hanya digunakan untuk menentukan kelulusan sesuai dengan standar kelulusan yang telah ditetapkan oleh kurikulum di masing-masing Satuan Pendidikan.
Kemudian, ditambahkan pula bahwa "untuk penanggalan ijazah ditulis paling cepat satu hari setelah pengumuman kelulusan semisalnya jika di jenjang SMP pengumumannya tanggal 4 Juni 2021 maka paling cepat ijazah dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2021.Sementara itu untuk penandatangaan ditanda tangani oleh Kepala Sekalah bersangkutan. Namun, ketika Satuan Pendidikan yang kepala sekolahnya masih berstatus Plt. dapat menandatangani ijazah namun dalam penulisannya tidak mencantumkan tulisan "Plt."Hal ini diperuntukkan kepada semua jenjang mulai dari Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. "Tegas Kadisdikpora Buleleng. Semoga dengan adanya informasi ini nantinya bisa memberikan pemahaman dan keseragaman dalam penulisan ijazah di seluruh Satuan Pendidikan yang ada di Kabupaten Buleleng.