Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengenalan Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Guru Sekolah Dasar Provinsi Bali Tahun 2024
Nusa Dua, Badung II DISDIK TODAYII
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi peserta didik. Peraturan ini menjadi payung hukum perlindungan, dan acuan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pendidik lainnya, peserta didik, dan masyarakat dalam menangani dan mencegah kekerasan di satuan pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinyatakan bahwa pada satu sekolah dasar atau gugus/sejumlah sekolah dasar dapat diangkat guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
Minggu, 22 Desember 2024, Bertempat di Plagoo Holiday Hotel, Nusa Dua, Badung, Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengenalan Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Guru Sekolah Dasar Provinsi Bali Tahun 2024 diikuti oleh 80 orang yang terdiri dari unsur Guru SD dari seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Bali dan Fungsional Tertentu dari BGP Provinsi Bali khusus untuk Buleleng mengirim 9 orang guru yang mewaliki 9 kecamatan terdiri dari unsur Fasilitator Daerah (Fasda) Advokasi Litnum, perwakilan Guru Penggerak, Pengajar Peraktik, Komite belajar Peserta Program Sekolah Penggerak dan Finaslis Lomba Jambore GTK provinsi Bali.
Acara kegiatan yang berlangsung dari tanggal 22 s/d 24 Desember 2024, dibuka oleh Kepala Bali Guru Penggerak Provinsi Bali, Dr. I Wayan Surata, S.Pd., M.Pd. yang didampingi oleh Kasubag Keuangan, I Made Abdi Wismana, ST.,MT dan Ketua Tim Kerja 3, I Wayan Raka Santi Darmawan. Dalam Sambutanya, Surata mengatakan Pengenalan Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Guru Sekolah Dasar Provinsi Bali Tahun 2024, dimana kemampuan melakukan layanan bimbingan konseling bagi guru sekolah dasar sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan anak secara menyeluruh dan untuk memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan belajar yang optimal sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
Selama 3 hari kedepan tujuan yang diharapkan adalah sebagai berikut:
(1) Pemahaman guru Sekolah Dasar tentang layanan bimbingan konseling dapat meningkat,
(2) Meningkatnya pemahaman guru Sekolah Dasar untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman melalui upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,
(3) Dapat mendorong inisiatif dan kepedulian guru dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan serta aktif melibatkan orangtua dan masyarakat,
(4) Guru mampu menyusun sistem pencegahan dan intervensi dini kekerasan di sekolah. Dan pada akhir kegiatan peserta pada setiap perwakilan kabupaten membuat Rencana Tindak Lanjut ( RTL) serta selanjutnya bisa mengimbaskan materi yang didapatkan ke satuan pendidikan lainnya yang ada pada wilayah masing-masing.