(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

RAPAT KOORDINASI DAN INFORMASI TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI PPPK GURU

Admin disdikpora | 24 September 2022 | 362 kali

RAPAT KOORDINASI DAN INFORMASI TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI PPPK GURU


SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | DISDIKTODAY


Seijin Kadisdikpora Kabupaten Buleleng, Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P membuka sekaligus memberikan materi rapat terkait Koordinasi dan Informasi tentang Tunjangan Profesi Guru bagi PPPK Guru melalui Virtual Zoom Meeting(24/09/22).


Sebagai upaya tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal, Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 Tentang Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi dan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi Tahun 2021.


Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng Surya Bharata dalam kesempatan ini menegaskan kembali bahwasanya Guru PPPK di Kabupaten Buleleng yang sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembayaran Tunjangan sampai saat ini belum dapat dibayarkan karena belum ada Numenklatur Kode Rekening PPPK pada Aplikasi SIPD, sehingga harus menunggu kebijakan lebih lanjut yang akan dikeluarkan oleh BPKPD. 


Disamping itu Surya Bharata juga menjelaskan beberapa perihal terkait tentang pembayaran Tunjangan Profesi Guru PPPK Semester I Tahun 2022 di Kabupaten Buleleng sesuai dengan surat pemberitahuan Kadisdikpora nomor : 800/7757/Skrt/IX/2022


Berdasarkan hal tersebut, maka Disdikpora kabupaten Buleleng terus berupaya untuk bekerjasama dengan pihak terkait, yang dalam hal ini BPKPD Kabupaten Buleleng tentunya dalam hal pemasangan rekening untuk Tunjangan Profesi ini untuk hasil yang lebih baik.


Kasubkor Perencanaan Disdikpora Kabupaten Buleleng Bapak Gede Wardana, S.Kom dalam  penyampaiannya, beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan direkrutnya guru PPPK. Pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi. Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.


Harapannya kepada seluruh PPPK guru SD dan SMP tetap melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dengan sebaik-baiknya, demi Kemajuan Pendidikan di Kabupaten Buleleng.