Disdikpora Buleleng Perkuat Implementasi SPMI Sesuai Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026
Singaraja, Selasa 22 September 2026 I Disdiktoday
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng terus memperkuat pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada satuan pendidikan.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dipimpin Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P., Senin (21/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Disdikpora Kabupaten Buleleng tersebut diikuti para Kepala Bidang urusan pendidikan, Kepala Seksi Kurserdik, serta Pengawas Sekolah.
Pertemuan ini membahas implementasi Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 sekaligus merumuskan langkah dan strategi yang perlu dilakukan ke depan untuk memperkuat penerapan SPMI di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Buleleng.
Dalam implementasinya, penjaminan mutu pendidikan diarahkan menjadi proses yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. Penerapan SPMI tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi atau penyusunan dokumen, tetapi mendorong sekolah mampu mengenali berbagai persoalan berdasarkan kondisi nyata, menentukan prioritas perbaikan, melaksanakan tindak lanjut, serta mengevaluasi hasilnya secara berkelanjutan.
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa penjaminan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan. Karena itu, penguatan SPMI membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pendidikan agar budaya mutu dapat tumbuh dan menjadi bagian dari tata kelola satuan pendidikan.
Melalui rapat tersebut, Disdikpora Buleleng mendorong para pengawas dan jajaran bidang pendidikan untuk memperkuat pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menjalankan siklus penjaminan mutu.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan setiap sekolah memiliki kemampuan melakukan perbaikan berbasis kebutuhan dan menjaga peningkatan mutu pendidikan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan.