Disdikpora Buleleng Sosialisasikan Pengusulan PIP Dikdasmen Fase 2 Tahun 2026
Admin disdikpora | 16 Oktober 2026 | 6 kali
Disdikpora Buleleng Sosialisasikan Pengusulan PIP Dikdasmen Fase 2 Tahun 2026
Singaraja, Jumat, 16 Oktober 2026 | Disdiktoday
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng melalui Seksi Kurikulum dan Peserta Didik PAUD dan PNF melaksanakan sosialisasi pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah Fase 2 Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (16/10).
Kegiatan ini menindaklanjuti Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah serta Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian PIP.
Mewakili Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Komang Sudarsana, S.Pd., M.Pd., didampingi Kasi Kurikulum dan Peserta Didik PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani, S.P., M.Pd. Sosialisasi ini diikuti oleh operator satuan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) dan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Buleleng.
Dalam arahannya, Kabid Sudarsana menekankan pentingnya ketelitian dan ketepatan waktu dalam proses pengusulan calon penerima PIP, mengingat tahapan verifikasi dan validasi memiliki batas waktu yang telah ditentukan. Ia mengingatkan satuan pendidikan agar memahami dan memenuhi seluruh persyaratan serta memastikan data peserta didik yang diusulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Eka Titi Suryani memaparkan tahapan pengusulan PIP Dikdasmen Fase 2 Tahun 2026, yakni verifikasi dan validasi oleh satuan pendidikan pada 15–22 Oktober 2026 melalui aplikasi SiPintar, dilanjutkan oleh dinas pendidikan pada 23–30 Oktober 2026.
Batas akhir penyampaian usulan calon penerima kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) ditetapkan pada 6 November 2026. Data pengusulan bersumber dari Dapodik dengan batas pemutakhiran 31 Agustus 2026 yang dipadankan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Satuan pendidikan juga diminta memastikan kelengkapan data peserta didik, termasuk NISN, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung atau wali, jenjang dan kelas, serta kepemilikan rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Melalui sosialisasi ini, Disdikpora Buleleng mendorong satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi dan validasi secara cermat, objektif, dan tepat sasaran.
Prioritas penerima PIP diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, khususnya yang masuk desil 1–4 DTSEN, serta peserta didik dengan kondisi khusus sesuai ketentuan, seperti berpotensi putus sekolah, yatim/piatu, berkebutuhan khusus, atau berasal dari keluarga yang mengalami kondisi sosial tertentu