(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SOSIALISASI PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH SD TAHUN AJARAN 2023/2024

Admin disdikpora | 07 Juni 2024 | 1158 kali

SOSIALISASI PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH SD TAHUN AJARAN 2023/2024


Singaraja, Jumat 7 Juni 2024l DISDIKTODAY

Bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha, Bidang PSD Seksi Kurikulum SD melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2023/2024 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). 


Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 7 dan 8 Juni 2024. Peserta kegiatan ini adalah seluruh Kepala Satuan Pendidikan Jenjang SD yang berjumlah 465 orang dibagi menjadi 2 region yaitu tanggal 7 Juni 2024 meliputi Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, Sawan, dan Buleleng selanjutnya tanggal 8 Juni 2024 meliputi Kecamatan Sukasada, Banjar, Seririt, Busungbiu, dan Gerokgak.


Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M saat hadir membuka kegiatan, menekankan pentingnya memperhatikan ketentuan pengelolaan blangko ijazah sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini adalah Keputusan Kepala BSAKP Nomor 010 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Keputusan Kepala BSAKP Nomor 012.A Tahun 2024 tentang Pengelolaan Blangko Ijazah. 

Bagi Peserta Didik yang berhak mendapatkan ijazah wajib ditetapkan dalam Surat Keputusan oleh Kepala Satuan Pendidikan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Penting juga diperhatikan ketika Blangko Ijazah belum selesai ditulis maka untuk kepentingan administrasi bagi peserta didik untuk berbagai keperluan maka dapat dibuatkan Surat Keterangan Lulus. Adapun penetapan kelulusan telah diatur yaitu untuk jenjang SD adalah tanggal 10 Juni 2024 dan penerbitan Ijazah paling cepat tanggal sehari sesudahnya yaitu tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Juli 2024.


Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum SD, I Ketut Agus Susilawan,S.Pd, M.Pd menyampaikan bahwa sesuai dengan PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan setiap peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dasar, menengah dan kejuruan berhak memperoleh sertifikat pengakuan terhadap pencapain hasil belajarnya  dalam bentuk Ijazah. Mengingat blangko ijazah menjadi dokumen penting dalam keberlangsungan hidup peserta didik di kemudian hari maka penting diberikan pedoman pedoman dalam mengelolanya. 


Narasumber dalam kegiatan menggunakan pendekatan Colaborative Team terdiri dari Kepala SD Negeri 4 Bebetin dan Kepala SD Negeri 1 Bhaktiseraga dan Kepala seksi Kurikulum acara bersama-sama menyampaikan tentang pengisian blangko ijazah ketentuan data ketentuan penilaian.


Pada kesempatan tersebut hadir juga Subkor Peserta Didik SD , Nyoman Yasa, S.Pd, M.M dan Plt. Kepala Bidang PSD, Putu Primasuta, S.Sn, M.Pd  bersama-sama menyampaikan mengenai pemanfaatan dana BOS dalam hal penulisan blangko ijazah agar disesuaikan dengan Juknis yang berlaku.