#BeritaKemndikbud
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada dua juta pendidik baik guru dan dosen, juga tenaga kependidikan honorer atau non-Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total BSU yang akan digelontorkan sebesar Rp3,6 triliun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa ada kabar gembira mengenai Bantuan Subsidi Upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer atau non PNS baik di sekolah maupun pergurua tinggi.
"Kabar gembira mengenai BSU pendidik dan tenaga kependidikan fokus pada guru honorer. Berkat perjuangan dari Komisi X, Kemendikbud, dan dukungan luar biasa dari Kemenkeu kita berhasil mendapatkan BSU untuk guru honorer," kata Nadiem dalam Rapat Kerja antara Kemendikbud dengan Komisi X DPR, Senin, 16 November 2020.
Jumlah yang akan diterima para pendidik dan tenaga kependidikan honorer atau non-PNS tersebut yakni sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali sekaligus dalam November ini, sebab dana BSU tersebut sudah ada di Kemendikbud.
Mirip pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP), pencairan akan langsung dicairkan kepada rekenaning masing-masing penerima melalui bank terdekat dari satuan pendidikannya. Untuk diketahui, dana BSU dari sumber lain (non-Kemendikbud) biasanya diberikan setiap bulan dan sudah dicairkan sejak dua bulan lalu.
"Tapi untuk tenaga kependidikan, dosen tidak tetap, guru honorer, tenaga administrasi, tenaga laboratorium, hingga operator baik di sekolah dan kampus negeri maupun swasta," sebut lulusan Harvard University ini.
Dari total sasaran dua juta orang pendidik dan tenaga kependidikan, 1,6 juta di antaranya guru honorer, sisanya dosen dan tenaga kependidikan. Menurut Nadiem, para pendidik dan tenaga kependidikan layak mendapatkan BSU, sebab mereka adalah ujung tombak pendidikan yang turut terdampak pandemi covid-19.
"Mereka patut dan harus dibantu pemerintah kita," tegasnya.
Persyaratan BSU
Berikutnya, kata Nadiem, pihaknya juga menyederhanakan persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang akan menerima BSU tersebut. Penyederhanaan dilakukan, kata Nadiem, belajar dari program pembagian kuota internet.
"Kami banyak belajar dari pembagian kuota, bahwa persyaratan harus disederhanakan, agar pelaksanaan program bantuan apapun dapat cepat dan sederhana, efisien. Maka persyaratan untuk menerima BSU disederhanakan," tegas Nadiem.
Persyaratan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS adalah sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Tenaga Kerja
3. Berstatus bukan PNS
4. Tidak menerima bantuan kartu Prakerja
5. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta
"Sebab kita tidak mau BSU ini tumpang tindih dengan bansos dari Kemnaker dan lainnya," ujar Nadiem.
Sumber : https://www.medcom.id/pendidikan/cerita-guru/JKRAlEyk-bantuan-subsidi-upah-untuk-1-6-juta-guru-honorer-segera-cair