(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Belum Menerima Subsidi Kuota, Begini Mekanisme Pelaporannya

Admin disdikpora | 28 September 2020 | 161 kali

Jakarta: Subsidi kuota data internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen mulai disalurkan sejak Selasa, 22 September 2020. Namun jika masih ada siswa maupun pendidik yang belum juga menerima subsidi kuota tersebut, maka diminta untuk memperhatikan mekanisme pelaporannya.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, bahwa sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui langkah apa yang harus dilakukan jika belum juga menerima bantuan kuota data internet. Pertama, kata Nadiem, yang harus dilakukan adalah segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan dan operator di sekolah maupun di perguruan tinggi masing-masing.
 
"Jadi yang pertama adalah lapor kepada pimpinan satuan pendidikan, kepada kepala sekolah, karena mereka adalah yang bertanggung jawab untuk akurasi nomor-nomor tersebut," kata Nadiem saat Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemdikbud RI, Jumat, 25 September 2020.

Langkah kedua, siswa maupun pendidik yang belum menerima bantuan diminta untuk menyampaikan nomor telepon seluler yang sebelumnya sudah didaftarkan ke sekolah atau perguruan tinggi. "Sampaikan nomor ponsel yang didaftarkan dan cek operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif," ujar Nadiem

Nadiem kembali mengingatkan, bahwa sejumlah kasus bantuan yang belum diterima, rata-rata disebabkan karena persoalan akurasi data saat penginputan nomor ponsel. "Komplain langsung kepada kepala sekolah atau kepada operator untuk segera memastikan nomor hp-nya akurat. Karena kebanyakan isu kalau belum menerima itu artinya inputnya mungkin salah, atau nomornya bukan nomor yang aktif," beber Nadiem.
 
?Nadiem juga mengingatkan, bagi siswa maupun pendidik yang belum menerima agar tidak perlu khawatir, sebab penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap. Bahkan setiap bulan ada dua tahap yang dibuka dan setiap bantuan pulsa data yang masuk akan terhitung sesuai dengan tanggal masuknya bantuan diterima.
 
"Jadinya sejak kuota diterima, maka 30 hari setelah itu paket data masih valid dan bisa digunakan. Kapanpun tanggal pulsa diterima," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Subsidi kuota bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen itu mulai disalurkan Selasa, 22 September 2020.
 
"Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama, tahap satu pada tanggal 22 sampai 24 September 2020 dan tahap kedua pada tanggal 28 sampai 30 September 2020," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im melalui siaran pers, Senin, 21 September 2020.
 
Subsidi kuota akan berlangsung selama empat bulan. Bulan kedua hingga keempat, Kemendikbud juga menyalurkannya secara bertahap. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua, tahap satu pada 22 sampai 24 Oktober 2020". Untuk tahap kedua pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020," lanjutnya.

 

Sumber : https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/5b2XQZeK-belum-menerima-subsidi-kuota-begini-mekanisme-pelaporannya