CALON KEPALA SEKOLAH HARUS MEMILIKI STTPP DAN BERKUALIFIKASI S1
Singaraja, Rabu, 27 Mei 2020|DISDIKTODAY
Bertempat di ruang Sekretaris Disdikpora Kab Buleleng diadakan pertemuan sehubungan dengan terbentuknya 4 lembaga TK Negeri yang baru. Rapat dipimpin oleh Kabid Pembinaan GTK, Made Kawiarsa, S.Pd didampingi Kasi GTK Paud dan PNF, Ketut Suci Maryanti, SE yang bertugas sebagai notulen rapat. .Pertemuan ini dihadiri oleh 4 Calon Kepala Sekolah TK Negeri yang baru terbentuk.
Dalam arahanan Kabid Pembinaan GTK dapat dijelaskan bahwa TK Negeri yang semula berjumlah 25 lembaga saat ini menjadi berjumlah 29 lembaga dikarenakan adanya penambahan yaitu TK Negeri Desa Sambangan, TK Negeri Banjar Jawa, TK Negeri Desa Tinga-Tinga dan TK Negeri Liligundi.
Perlu diperhatikan, syarat berdirinya sebuah sekolah harus ada kurikulum, guru dan siswa,. Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah seorang Kepala Sekolah yang nantinya akan memanajemen sekolah tersebut. Sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dituangkan salah satu syarat untuk menjadi Kepala Sekolah adalah telah memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh LPPKS selain persyaratan lainnya diantaranya harus berkualifikasi S1, memiliki sertifikat pendidik, gol. minimal III/c serta sehat jasmani dan rohani.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Disdikpora Kabupaten Buleleng akan mengusulkan nama – nama calon Kepala Sekolah TK Negeri yang baru terbentuk tersebut ke BKPSDM untuk bisa ditetapkan oleh Bupati Buleleng nantinya. Pertemuan berjalan lancar dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.