(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Cara Daftar Hingga Pencairan Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud

Admin disdikpora | 18 November 2020 | 194 kali

#BeritaKemdikbud

 

Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan anggaran Rp3,6 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada tenaga Pendidik dan Kependidikan (PTK) honorer atau non-PNS. Masing-masing dari penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta.
 
Untuk mendapatkannya, setidaknya ada lima syarat utama yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama, pendidik dan tenaga kependidikan haruslah Warga Negara Indonesia (WNI), sedang tidak menerima bantuan subsidi dari manapun, termasuk dari BPJS Ketenagakerjaan atau program Kartu Prakerja.
 
Terpenting, penerima BSU PTK bukanlah seorang PNS dan berpenghasian di bawah Rp5 juta. Selanjutnya, calon penerima bisa melihat rincian pendaftaran melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTK mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada. Kemudian surat keputusan penerima BSU serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari lawan website info GTK dan PDDikti.
 
"Surat SPTJM ini harus diberi materai dan ditandatangani oleh sang penerima BSU," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, dalam konferensi pers BSU, Selasa 17 November 2020.
 
 
Ketika sudah melengkapi semua dokumen persyaratan, PTK bisa mendatangi langsung bank BUMN. Bank-bank BUMN penyalur BSU itu nanti melakukan aktivasi rekening untuk proses pencairan BSU.
 
"Jadi PTK membawa dokumen dan menunjukkan ke petugas bank penyalur agar bisa diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021," sambung Nadiem.
 
BSU ini sudah mulai disalurkan November. Makanya, proses aktifasi sudah bisa dimulai per 17 November 2020.
 
Dia menegaskan, pemberian waktu aktivasi rekening yang cukup panjang bukannya tak beralasan. Panjangnya waktu berguna untuk memastikan semua PTK bisa memperoleh BSU.
 
"Bila ada kendala teknis dan sebagainya, kan cukup waktu panjang untuk memperoleh dana BSU itu. Jadi waktu itu sangat cukup," ungkap Nadiem.

 

Sumber : https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/5b2e5DaN-cara-daftar-hingga-pencairan-bantuan-subsidi-upah-kemendikbud