(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIK GANDENG INSPEKTORAT DAN BAGIAN HUKUM SOSIALISASIKAN SABER PUNGLI

Admin disdikpora | 10 November 2016 | 656 kali

DISDIK GANDENG INSPEKTORAT DAN BAGIAN HUKUM SOSIALISASIKAN SABER PUNGLI

Singaraja, DISDIK TODAY | Rabu (9/11) Kepala Disdik Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd. membuka secara resmi Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Khususnya Satuan Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/MTs). Kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) dan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam arahannya kepada peserta sosialisasi Kadisdik menyampaikan pentingnya penyusunan perencanaan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang untuk menghindari pungutan-pungutan yang tidak ada dasar hukum di sekolah (Pungli di Sekolah). Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan biaya satuan pendidikan harus didasarkan pada Permendikbud 44/2012, termasuk larangan yang telah diatur pula.

Sebagaimana diketahui, Disdik Buleleng menggelar kegiatan Sosialisasi Saber Pungli dan Identifikasi Kegiatan Sekolah Rentan Pungli. Kegiatan yang menyasar Satuan Pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs ini dilaksanakan selama 3 hari (8 s/d 10 Nopember 2016) di 3 wilayah, yaitu Buleleng Timur, Tengah dan Barat.

Di hari kedua, sosialisasi diikuti oleh Kepala UPP Buleleng, Sukasada dan Banjar serta Kepala SD/MI, SMP/MTs di wilayah tersebut bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja. Narasumber yang berasal dari Inspektorat Kabupaten Buleleng dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng memaparkan regulasi terkait dengan pungutan di lingkungan pendidikan.

Download disini