DISDIKPORA BULELENG GELAR RAPAT DENGAN MKKS SMA/SMK KABUPATEN BULELENG
Singaraja, Selasa, 14 Mei 2019|DISDIKTODAY
UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tanggung jawab pendidikan setingkat SD/SMP berada dalam lingkup pemerintah kabupaten -kota sedangkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.Hal ini juga tertera di Pasal 20 (1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah provinsi diselenggarakan: a. sendiri oleh Daerah provinsi; b. dengan cara menugasi Daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan; atau c. dengan cara menugasi Desa dan seterusnya.
Pemerintah memutuskan melaksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mulai pada 1 Januari 2016. Termasuk dengan kewenangan-kewenangan dimaksud antara lain menyangkut alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.
Rapat yang
dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Ir. Gde Darmaja, M.Si didampingi Sekretaris Dinas, Made Astika, S.Pd, MM. menyelenggarakan kegiatan rapat terkait implemrntasi UU No 23 Tahun 2014 pasal 20. Pertemuan kali ini turut mengundang ketua MKKS SMA/MA dan ketua MKKS SMK Kabupaten Buleleng,y Kabid PAUD dan PNF,Korwas SD, SMP dan Kasubbag Perencanan. Dari penyampaian Kadisdikpora Buleleng diadakannya rapat ini tentu tindak lanjut dari instruksi Bupati Buleleng tentang kondisi SMK/SMA di Buleleng. Rapat lebih mengutamakan diskusi pembahasan tentang kemungkinan ada satu dua persoalaan yang di hadapi SMK/SMA selama dibawah naungan Propinsi. Semisalnya setiap kegiatan yang di adakan oleh kabupaten tidak bisa melibatkan SMA/SMK diwilayahnya dikarenakan bukan kewenangan Kabupaten itu sendiri kecuali tentang pelaksanaan Paskibraka karena terkait dengan kepemudaan. Selanjutnya, beberapa masukan ataupun saran juga sudah menjadi catatan Disdikpora Buleleng yang nanti akan disampaikan kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST. dan selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Propinsi Bali.