(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG GELAR RAPAT KOORDINASI TATA KELOLA BOS SMP

Admin disdikpora | 23 September 2019 | 339 kali

DISDIKPORA BULELENG GELAR RAPAT KOORDINASI TATA KELOLA BOS SMP

Singaraja, 20 September 2019 | DISDIKTODAY

Dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang diselengarakan oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Belanja Daerah, terdapat beberapa kebijakan yang harus dilaksanakan sekolah penerima BOS yaitu:
1. Penganggaran dan BOS berdasarkan SK.Gubernur sesuai dengan alokasi penyaluran tahun sebelumnya.
2. Penyesuaian kode rekening belanja pada RKAS disesuaikan dengan RKA SKPD yang dikelompokkan ke dalam Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa,serta Belanja Modal.
Belanja Modal tersebut dirinci ke dalam Belanja Modal Alat dan Mesin, Belanja Modal Aset Tetap, dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
3. Penyesuaian anggaran RKAS mengikuti anggaran perubahan SKPD
4. Silpa dan BOS penggunaannya disesuaikan dengan jenis belanja yang telah ditetapkan sebelumnya pada RKAS
5. Bunga/Jasa Giro dana BOS dipindahbukukan ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
6. Dokumen pencatatan dana BOS harus dilaporkan tiap bulan oleh bendahara kepada Kepala sekolah sebelum direkonsiliasi oleh SKPD terkait pada tiap semester.
Menindaklanjuti hal tersebut, Disdikpora Kabupaten Buleleng melalui Seksi Peserta Didik SMP melakukan rapat koordinasi selama 6 hari dari tanggal 16 sampai dengan 21 September 2019 di 9 kecamatan dengan didampingi oleh I Nyoman Sutama, S.Pd,M.Pd selaku Kabid PSMP, Putu Primasuta, S.S.n selaku Kasi Peserta Didik SMP beserta staf.Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai keseragaman tata kelola dana BOS sesuai format yang diberikan dalam SE.Mendagri tersebut.