(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG GELAR RAPAT PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA T.A. 2021

Admin disdikpora | 22 Desember 2020 | 164 kali

DISDIKPORA BULELENG GELAR RAPAT PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA T.A. 2021

Singaraja, Selasa 22 Desember 2020 | DISDIKTODAY

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, hari ini menggelar rapat Persiapan Pengadaan Barang/Jasa T.A. 2021. Mewakili Kadisdikpora Buleleng kegiatan dipimpin langsung Plt. Sekretaris Disdikpora, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P didampingi Kasubbag Perencanaan, Gede Wardana, S.Kom bertempat di Aula Dinas, Selasa (22/12/20).

Perlu diketahui kegiatan ini dilaksanakan Sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa pengadaan barang/jasa terdiri dari perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan. Perencanaan dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan, cara, jadwal, dan anggaran kemudian tahapan persiapan melalui swakelola/penyedia. Memasuki tahun anggaran 2021, perencanaan dan persiapan harus sudah ditetapkan. Setelah penjelasan dan pemaparan kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang diikuti oleh Para Kabid beserta Kasi/Kasubag , Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Disdikpora Kab. Buleleng

 

Dari hasil rapat kali ini, Plt. Sekretaris Disdikpora menjelaskan bahwa pertemuan ini laksanakan terkait dengan perencaan pengadaan barang jasa tahun anggaran 2021.Ada tiga Point yang disampaikan pada pertemaun kali ini diantaranya yang pertama adalah sesuai dengan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng agar satuan perangkat daerah melakukan persiapan pengadaan tahun 2021 kita tindaklanjuti dengan persiapan penyusunan rencana pengadaan tahun 2021 .Saat ini Disdikpora kabupaten Buleleng sudah melakukan pemetaan untuk perencanaan tahun 2021 dimulai dari sinkronisasi RKBMD, Rencana Penganggaran dan Rencana Realisasi Anggaran.Dari sinilah akan dimulai dengan menyusun rencana kegiatan agar nantinya rencana kegiatan sesuai dengan perencanaan kebutuhan, perencanaan anggaran dan rencana pemanfaatan.

Selanjutnya poin kedua adalah memberikan kesiapan dari masing-masing PPTK untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan seperti adanya konsulidasi, persiapan-persiapan KAK,Spesifikasi Teknis, kemudian juga Schedule atau penjadwalan dari pelaksanaan pengadaan barang jasa. Kemudian poin ketiga, masih dalam proses kelanjutan dari tahun 2020 ,untuk dipenghujung tahun diharapkan semua proses pengadaan barang jasa baik itu yang bersifat Kontraktual maupun yang bersifat pengadaan langsung seacra dokumen harus sudah dimasukkan didalam sistem pengadaan secara elektronik pada sistem pencatatan dokumen pelaksanaan barang jasa.