DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIALISASI DAN UJI PUBLIK REGULASI BIDANG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN UNTUK GURU TK
Singaraja, Senin 17 Desember 2019|DISDIKTODAY
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng hari ini kembali melaksanakan Kegiatan sosialisasi dan Uji publik regulasi bidang guru dan tenaga Kependidikan. Mewakili Kadisdikpora Buleleng, acara secara resmi dibuka oleh Kabid Pembinaan GTK, Made Kawiarsa, S.Pd yang mengambil tempat di kantor korwil disdikpora kecamatan Buleleng.Dalam penyampaian sambutan dan arahan dapat disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diperuntukan untuk guru TK negeri dan swasta.Lebih lanjut diungkapkan bahwa secara umum tujuan kegiatan ini adalah yang pertama menginformasikan berbagai kebijakan terkait guru dan tenaga kependidikan, yang kedua memperoleh masukan dan saran perbaikan terkait rancangan permendikbud serta yang terakhir menyempurnakan substansi rancangan permendikbud terkait guru dan tenaga kependidikan.Selanjutnya melalui kegiatan ini peserta diharapkan mengikuti dan menyimak materi yang akan disampaikan oleh narasumber dengan seksama, sehingga apa yang menjadi tujuan tersebut nantinya dapat terlaksana dengan baik dilapangan.
Lebih lanjut bahwa kegiatan ini sudah dilaksanakan dari kemarin bertempat di Kampus Stikes Buleleng dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang dari kecamatan Sawan, Kubutambahan dan Tejakula.Untuk dihari kedua peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 100 orang dari kecamatan Buleleng dan Sukasada, selanjutnya kegiatan akan dilanjutkan ke kecamatan Gerokgak, Busungbiu, Banjar dan Seririt dengan mengambil tempat di Korwil Disdikpora kecamatan Banjar dengan julah peserta 50 orang.
Seusai pembukaan kegiatan diisi oleh narasumber yang terdiri dari pengawas, kepala sekolah dan guru yang sudah pernah mengikuti sosialisasi di Denpasar pada tanggal 7 Nopember 2019.Materi yang akan disampaikan antara lain yang pertama paparan tentang permendikbud nomor 32 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan minimal pendidikan dan kebijakan zonasi pendidikan, kedua Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, ketiga tentang Permendikbud nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud nomor 46 tahun 2016 tentang penataan literasi guru bersertifikat pendidik, Keempat permendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru PNSD sedangkan yang terakhir Uji publik rancangan regulasi bidang guru dan tenaga kependidikan.