(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIALISASI PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD TP 2019/2020

Admin disdikpora | 11 Juli 2020 | 319 kali

DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIALISASI PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD TP 2019/2020
Singaraja, Jumat 10 Juli 2020 | DISDIKTODAY
Setelah minggu kemarin Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi pengisian blangko ijazah SMP, hari ini bertempat di aula kantor dinas, melalui Sub bidang perencanaan kembali menggelar pengisian blanko ijazah SD.Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kasubbag Perencanaan, Gede Wardhana, S.Kom mewakili Plt. Kadisdikpora Buleleng.Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan penjelasan kepada kordinator wilayah,Koordinator SD, dan Ketua K3S Kecamatan se- Kabupaten Buleleng tentang tata cara pengisian blangko.

Menurut gambaran secara umum penjelasan disampaikan Kasubbag Perencanaan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar.Perlu diketahui untuk tanggal kelulusan ditetapkan secara nasional sebagai berikut: Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.Sementara itu,tanggal penerbitan Ijazah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan. (jika ijasah diterima sebelum tanggal 5 Juni maka tanggal penerbitan ijazah sesuai tanggal kelulusan, jika ijazah diterima setelah tanggal kelulusan maka tanggal penerbitan ijazah disesuaikan dengan “kapan ijazah diterima oleh satuan pendidikan”) Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Hal terpenting lainnya adalah Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah. (Satuan pendidikan wajib membuat sk team penulisan ijazah)Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.

Selanjutnya Pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh sekolahdengan catatan Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud seperti yang di atas, ditandatangani oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian.