(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIALISASI PENGISIAN BLANKO IJAZAH SMP TP 2019/2020

Admin disdikpora | 06 Juli 2020 | 314 kali

DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIALISASI PENGISIAN BLANKO IJAZAH SMP TP 2019/2020


Singaraja, 6 Juli 2020 | DISDIKTODAY
Sosialisasi ijazah SMP tahun pelajaran 2019/2020 hari ini digelar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng bertempat di aula kantor dinas. Seperti yang diungkapkan Kasubbag Perencanaan, Gede Wardhana, S.Kom. saat memimpin rapat mewakili Plt.Kadisdikpora Buleleng menyampaikan bahwa ijazah adalah penanda berakhirnya pembelajaran pada jenjang tertentu sehingga penerbitan ijazah bagi peserta didik merupakan kewajiban sekolah. Untuk itu perlu dibekali pemahaman kepada kepala sekolah jenjang SMP negeri dan swasta tentang mekanisme penulisan ijazah akhir tahun ajaran 2020. 

Selain itu, jika dilihat dari dasar hukum Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan sekretaris jenderal kementerianpendidikan dan kebudayaan nomor 2 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020 juga perlu dipahami.Sementara itu untuk tata cara pengisian untuk blanko ijazah SMP dengan Kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 seperti halnya tentang nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. (sesuai yang terdaftar di dapodik) diisi dengan nama kabupaten/kota*.Untuk nama nomenklatur kabupaten/kota, kata kota tidak boleh dicoret dan lain sebagainya.

Selengkapnya untuk tata cara juga sudah dikirim melalui WA group agar nantinya bisa dibaca kembali dan dimengerti, sedangkan untuk blanko ijazah langsung dibagikan ketika cara selesai dan perlu diketahui kegiatan kali ini mengundang Kepala SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Buleleng tentu dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencehagan Covid-19 serta membagi menjadi beberapa sesi dengan jenjang waktu 30 menit sebelum peserta memulai rapat selanjutnya.