DISDIKPORA BULELENG SAMPAIKAN MEKANISME PPDB TP 2019/2019 KE KOMISI IV DPRD KABUPATEN BULELENG
Singaraja, Kamis 16 Mei 2019|DISDIKTODAY
Memasuki masa Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 (PPDB) di bulan Juni s/d Juli, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng yang dalam hal ini dipimpin langsung Kadisdikpora Buleleng, Ir. Gde Darmaja, M.Si didampingi Sekretaris Dinas, Made Astika, S.Pd, MM menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng.
Kegiatan RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng. Ir. Gede Wisnaya Wisna membahas tentang Pedoman Umum pelaksanaan PPBD di Kabupaten Buleleng.Penyampaian awal disampaikan oleh Kadisdikpora Buleleng dimulai dari dasar hukum, ketentuan umum, prinsip dasar,tata cara PPDB, dan hal terkait lainnya.
Penyampaian yang menjadi sorotan adalah mengenai penggunaan sistem zonasi di jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Seperti yang sudah diketahui sesuai dengan Permendikbud 51 tahun 2018 tentang PPDB, Disdikpora Buleleng menerbitkan kebijakan untuk tingkat SMP diberlakukan zonasi dengan jarak sekolah kerumah 6 kilometer dan untuk Sekolah Dasar 3 Kilometer.
Zonasi merupakan rangkaian kebijakan yang utuh, terintegrasi, dan sistemik dari upaya kita melakukan restorasi di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. Di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.
Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Dari rapat kali ini tentu banyak masukan baik dari Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng serta peserta rapat tentang efesiensi pemberlakuan zonasi untuk besaran 90 persen, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur khusus.Penerapan jalur zonasi tentunya diharapkan bisa mengimbangi kualitas prestasi pendidikan di Buleleng. Sekolah-sekolah juga diharapkan bersaing secara positif saling berkolaborasi untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki kualitas yang baik.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kabid, Korwil, Ketua MKKS SMP, Kepala SMPN di Kecamatan Buleleng.